KARAWANG, Spirit – Jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Tahun Anggaran (TA) 2021, pembangunan Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang yang mangkrak jadi pemandangan tak elok bagaikan rumah hantu ketika melintas di sepanjang jalan pusat kota Karawang. Hal itu diungkapkan praktisi hukum kabupaten Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H.
“Jadi merusak tatanan mata pengelihatan yang ada untuk orang yang datang ke galuh melihat RSUD Karawang lalu di sebelahnya ada bangunan yang mangkrak dibiarkan dan ditinggalkan begitu saja,” ungkapnya.
Pria yang akrab disapa Askun ini menilai bahwa pembangunan proyek IGD RSUD Karawang merupakan Pekerjaan Rumah (PR) bagi Bupati Karawang yang baru setelah ditinggalkan oleh bupati yang sebelumnya.
“Saya bertanya, sebenarnya proyek ini mau dilanjutkan apa tidak, ini PR bagi Bupati Karawang yang baru,” katanya.
Ia pun mempertanyakan kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menindaklanjuti temuan tersebut dan meminta Kejaksaan Negeri Karawang maupun pihak kepolisian untuk segera bertindak.
“Ini APH nya kemana saja ?, ko dibiarkan begitu saja, yang sudah jelas pembangunan itu mangkrak dan bahkan jadi temuan, coba dong disidik ini kan sudah lama,” tegasnya.
Tak hanya itu, Askun juga meminta Dirut RSUD Karawang untuk memberikan kejelasan kepada publik terkait mengkraknya pembangunan proyek IGD RSUD Karawang.
“Baik Pengguna Anggaran (PA) maupun PPTK jika perlu Dirut RSUD itu harus menjelaskan kepada publik dong kenapa ini bisa terjadi,” pintanya.
Sebelumnya, PPTK RSUD Karawang, Marwah mengaku tengah melakukan proses pengembalian terkait temuan pada proyek IGD RSUD Karawang tersebut.
“Betul pak, ada temuan sebesar 500 jutaan sekarang sedang proses pengembalian dengan cara dicicil, kesepakatan dengan vendor akan diberesin bulan ini (Desember) pak, dan kami sudah melakukan pendampingan juga dengan kejaksaan,” ungkapnya.
Sementara menurut keterangan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karawang, Rudi Iskonjaya mengatakan bahwa tidak ada koordinasi terkait proyek IGD RSUD Karawang. Pihak Kejaksaan hanya dilibatkan sebagai pembantu melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) Penagihan.
“Tidak ada koordinasi, di sini kejaksaan hanya membantu melalui SKK penagihan terkait pengembalian pada temuan proyek IGD di RSUD Karawang, dan kita berhasil menagih kepada pihak penyedia dengan cicilan,” terangnya.
Untuk diketahui, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Karawang tahun anggaran 2021 kekurangan volume pada proyek pembangunan IGD RSUD Karawang mencapai hingga Rp 500 juta rupiah.
Tahap I paket pekerjaan konstruksi tersebut dikerjakan oleh PT. DS dengan nilai sekitar Rp. 21 Miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) I Provinsi Jawa Barat. (rls/red)