JAKARTA, Spirit – Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah menjemput kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Majalengka, Etty binti Toyib pada Senin (6/7/2020) pukul 16.00 WIB di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Banten.
Menaker Ida mengaku senang dengan pembebasan dan kepulangan Etty. Ia menyebut Etty sebagai pahlawan yang sudah sepantasnya mendapatkan perlindungan dari pemerintah.
“Pemerintah selalu berkomitmen melindungi PMI,” ucapnya.
Etty binti Toyyib merupakan PMI asal Majalengka, Jawa Barat yang lolos dari hukuman mati di Arab Saudi berkat tebusan 4 juta riyal atau Rp 15,5 miliar.
Etty Toyyib merupakan PMI yang bekerja di Kota Taif, Arab Saudi. Pada 2001, Etty didakwa menjadi penyebab meninggalnya sang majikan, Faisal al-Ghamdi. Etty dituduh meracuni sang majikan.
Dalam persidangan, keluarga majikan menuntut hukuman mati qisas dan pengadilan memutuskan hukuman mati/qisas. Hukuman mati qishash berdasarkan Putusan Pengadilan Umum Thaif No. 75/17/8 tanggal 22/04/1424H (23/06/2003M) yang telah disahkan Mahkamah Banding dengan Nomor 307/Kho/2/1 tanggal 17/07/1428 dan telah disetujui Mahkamah Agung dengan Nomor 1938/4 tanggal 2/12/1429 H karena membunuh majikannya warga negara Arab Saudi, Faisal bin Said Abdullah Al Ghamdi dengan cara diberi racun.
Mulanya ahli waris majikannya meminta diyat sebesar 30 juta real atau Rp107 miliar agar Etty diampuni dan tidak dieksekusi. Namun setelah ditawar dan dilakukan berbagai pendekatan, akhirnya ahli warisnya bersedia memaafkan dengan diyat sebesar 4 juta riyal Saudi atau Rp15,2 miliar.
Pemerintah pun membayar diyat kepada ahli warisnya. Pembayaran tersebut mendapat dukungan penuh dari Lembaga Zakat Infaq dan Sodaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) sebesar 12,5 miliar atau 80% dari jumlah diyat. (ist/red)