Dimediasi Kadisperindag Karawang, IPPR dan PT. VIM Belum Sepakat Harga Jual Kios dalam Relokasi Pasar Rengasdengklok

KARAWANG, Spirit – Ikatan Pedagang Pasar Rengasdengklok (IPPR) dan PT. Visi Indonesia Mandiri (VIM) masih belum temukan kesepakatan tentang harga kios baru dalam rencana relokasi pasar Rengasdengklok yang dimediasi langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Karawang, H. Ahmad Suroto dan disaksikan Camat Rengasdengklok, Sri Redjeki, saat pertemuan lanjutan, Selasa (7/7/2020).

Bahkan meski pasar Rengasdengklok telah ditetapkan menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) oleh Pemkab Karawang, dengan berbagai alasan sejumlah pedagang yang tergabung dalam IPPR masih menolak rencana relokasi pasar.

Ditegaskan Suroto dalam pertemuan tersebut, Pemkab Karawang tidak bisa mengakomodir permintaan sejumlah pedagang akan bantuan uang muka (Down Payment/DP) pembelian kios di Pasar Proklamasi (Pasar Rengasdengklok yang baru-red) yang dijadikan syarat relokasi para pedagang ke pasar Proklamasi.

“Kita (Pemkab-red) sudah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), hanya tinggal menunggu waktu dan rencana relokasi pasar sudah menjadi keharusan. Lihat aja kondisinya, sewaktu-waktu bisa roboh ini,” tegas Suroto.

Namun begitu, Kadisperindag pun sangat memahami kondisi para pedagang saat ini, yang menurut pengakuan sejumlah pedagang sangat terpukul dengan mewabahnya pandemi Covid-19. Ia pun memastikan pasar Rengasdengklok ke depan akan lebih baik dalam penataannya dengan menertibkan sejumlah titik perdagangan di Kecamatan Rengasdengklok di lokasi yang bukan seharusnya.

“Kembalikan pada fungsinya masing-masing, dan pasar terpusat di pasar Proklamasi (pasar yang baru). Mau ganti Bupati berapa kali juga kalo ngga niat ya ngga akan bisa mengurai benang yang kusut ini, ya harus ada niatan dan ketegasan bersama,” pungkasnya. (dar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

RSS
Follow by Email