Angkat Kabag Ekonomi Pemkab Karawang jadi Sekretaris Dewas Perumdam Tirta Tarum
KARAWANG, Spirit – Pengangkatan Kepala Bagian Ekonomi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Sari Nurmiasih sebagai Sekretaris Dewan Pengawas (Dewas) Perumdam Tirta Tarum oleh Sekda Karawang yang juga Ketua Dewas Perumdam Tirta Tarum, Acep Jamhuri, dinilai banyak kalangan sangat tidak profesional dan tidak mengedepankan etik organisasi.
Dengan posisi Sari Nurmiasih sebagai Sekretaris Dewas BUMD Perumdam Tirta Tarum dipastikan bakal timbulkan ‘conflict of interest’ (Konflik kepentingan).
Direktur LBH CAKRA Hilman Tamimi angkat bicara dan tegas menyebut, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Dewas Perumdam Tirta Tarum, Acep Jamhuri tidak seharusnya melakukan hal kontroversi dengan etik organisasi.
“Ini sebenarnya hal sepele, sebagai Ketua Dewas, seharusnya Acep Jamhuri, berunding dan musyawarah terlebih dulu dengan anggota Dewas yang lainnya, karena kebijakan Dewas itu kolektif kolegial, dimana setiap keputusan diterbitkan, harus melalui pleno, dan bukan berdasar keinginan orang perorang, tapi lembaga Dewas,” tegas Hilman, Minggu (28/1/24) saat dihubungi spiritjawabarat.com melalui layanan pesan WhatsApp.
Pertanyaannya, ketika berbicara tekhnis, lanjut Hilman, bisakah ibu Sari Nurmiasih yang posisinya saat ini menjabat Kepala bagian Ekonomi Pemkab Karawang duduk di kursi kerja Sekretaris Dewas setiap harinya, dari pagi hari hingga selesainya pekerjaan.
“Pengangkatan Sari Nurmiasih nampak sangat dipaksakan, terkesan cawe-cawe,” ujar Hilman.
Dikala terjadi kekosongan pimpinan BUMD Perumdam Tirta Tarum sebelumnya, Bupati Karawang terdahulu dr.Cellica Nurrachadiana mengangkat, Sari Nurmiasih menjadi pejabat Plt. Dirut Perumdam Tirta Tarum dan dirinya selama 4 ( empat) tahun menjadi anggota Dewas BUMD bersangkutan.
Sari Nurmiasih juga sebagai Panitia Seleksi Dewas Perumdam Tirta Tarum. Dan kini, dengan Surat Keputusan ditandatangani Acep Jamhuri, Ketua Dewan Pengawas Perumdam Tirta Tarum, Sari Nurmiasih diposisikan menjadi Sekretaris Dewas Perumdam Tirta Tarum.
“Adalah hal membingungkan, dengan SK dikantonginya, posisi Sari Nurmiasih sebagai Sekretaris Dewan Pengawas, adalah dia harus melaksanakan tugas Staf Dewas Perumdam Tirta Tarum , sementara jabatan Sari Nurmiasih di Pemda Karawang adalah pejabat Kabag Ekonomi, yang salah satu tupoksinya sebagai Pembina BUMD. Kalau keadaannya sudah seperti ini, pertanyaannya, dimana itu yang namanya etik organisasi,” tegas Hilman lagi.
Apapun dalihnya, lebih jauh kata Hilman, untuk tidak timbulkan conflict of interest sebuah ruang birokrasi Dewas Perumdam Tirta Tarum Karawang, maka Surat Keputusan pengangkatan Sari Nurmiasih menjadi Sekretaris Dewas Tirta Tarum Karawang wajib ditinjau ulang oleh Ketua Dewas Perumdam Tirta Tarum, Acep Jamhuri, yang juga Sekretaris Daerah Karawang.
“Jabatan Ibu Sari Nurmiasih adalah Kabag Ekonomi Pemkab Karawang sekaligus pejabat pembina BUMD, jelas ini berpotensi timbulkan conflict of interest dalam pekerjaan dan sangat tidak mengedepankan etik organisasi, kata Hilman.
“Posisi sekretaris atau staf sekretariat Dewas Perumdam Tirta Tarum itu tidak wajib harus pejabat pemerintah atau unsur ASN, namun bisa dari luar, yang penting memiliki pengalaman dan cakap dalam mengelola administrasi,” tutup Hilman Tamimi. (ist/red)