KARAWANG, Spirit – Dengan modus jual barang via online (transaksi bodong), YPW (28) warga asal Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung berhasil diamankan Polres Karawang. Aksi pelaku yang telah merugikan orang lain hingga puluhan juta rupiah, terungkap setelah pihak kepolisian resor Karawang menerima laporan dengan nomor : LP/542/VI/2020/JBR/RES KRW, tanggal 03 Juni 2020. Hal tersebut dikatakan Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP. Oliesta Ageng Wicaksana dalam rillisnya kepada spiritjawabarat.com, Selasa (24/11/2020).
Adapun modus yang dilalukan YPW dalam melancarkan aksinya disampaikan Polres Karawang dalam rillisnya, sebagai berikut :
1. Pelaku membuat akun toko online shop pada situs Bukalapak.com
2. Pelaku berpura – pura menjual barang dengan memanfaatkan situs Bukalapak.com untuk mengiklankan barang berupa HP Iphone 8.
3. Pelaku memasang harga yang murah dan memberi discount agar menarik minat pembeli.
4. Setelah pelaku mendapat transfer uang dari korban, pelaku tidak mengirim barang yang dipesan korban, karena pelaku memang bilan penjual dan tidak mempunyai barang.
5. Tujuan pelaku adalah untuk mendapatkan uang dari pembeli dan tidak bermaksud menjual barang.
Pelakupun sudah mengakui perbuatan yang dilakukannya. Dan atas perbuatan yang dilakukannya, YPW terjerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan terancam pidana penjara selama 4 tahun. (ist/bal)