KARAWANG, Spirit – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin, desak Dinas Perhubungan (Dishub) untuk menindak tegas kendaraan angkutan orang dan barang yang tidak melakukan pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR.
Meski tanpa dikenakan biaya retribusi atau denda keterlambatan, sejak Januari 2024 jumlah kendaraan yang melakukan uji KIR di Kabupaten Karawang mengalami penurunan hingga 20 persen.
H. Endang Sodikin, yang akrab disapa Kang HES, menyatakan kekhawatirannya atas situasi ini, terutama mengingat kasus kecelakaan di Subang yang menewaskan belasan orang akibat masalah pada kondisi rem. Penurunan angka kendaraan yang melakukan uji KIR semakin memperburuk keadaan.
“Uji KIR adalah kewajiban. Setiap kendaraan umum, baik angkutan orang maupun barang, harus melakukan uji KIR. Uji KIR bertujuan untuk keselamatan dengan memastikan kendaraan laik jalan,” kata Kang HES, Senin (13/5/24).
Politisi Partai Gerindra ini meminta Dishub dan Satlantas Polres Karawang untuk menindak kendaraan yang lalai melakukan uji KIR.
“Saya minta Dishub bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk menindak setiap kendaraan yang lalai atau tidak melakukan uji KIR.
Penurunan angka kendaraan yang melakukan uji KIR menunjukkan banyak kendaraan yang kemungkinan tidak laik jalan namun tetap beroperasi, sehingga berpotensi menyebabkan kecelakaan,” tegas Kang HES.
Kang HES menambahkan bahwa permasalahan ini akan menjadi salah satu fokus kerja Komisi III dalam waktu dekat. “Dalam waktu dekat kami akan mengundang pihak-pihak terkait ke DPRD,” tandasnya. (adv/ist)