Komisi III DPRD Agendakan Sidak Dugaan Penutupan Drainase, Izin Perusahaan Dikaji

KARAWANG, Spirit – Komisi III DPRD Kabupaten Karawang menindaklanjuti laporan dugaan penutupan saluran drainase oleh salah satu perusahaan yang diduga memicu banjir di lingkungan sekitar. Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama LSM NKRI di Ruang Rapat I DPRD Karawang, Rabu (8/7/26), dipimpin Ketua Komisi III DPRD Karawang, Dedi Indra Setiawan.

RDP digelar sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat mengenai dugaan terganggunya fungsi drainase yang meningkatkan risiko banjir di sekitar perusahaan.

Dalam rapat itu, Komisi III meminta keterangan dari para pihak terkait serta membahas langkah penyelesaian. DPRD menegaskan penanganan persoalan akan dilakukan secara objektif melalui verifikasi lapangan dan koordinasi dengan instansi berwenang.

Sebagai tindak lanjut, Komisi III menjadwalkan inspeksi langsung ke lokasi drainase dengan melibatkan kuasa hukum perusahaan, pihak perusahaan, warga terdampak, LSM NKRI, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), Perum Jasa Tirta (PJT) II, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang.

Selain itu, Komisi III juga akan menggelar RDP lanjutan bersama Komisi I DPRD Karawang guna membahas aspek perizinan perusahaan yang diduga berkaitan dengan persoalan tersebut.

DPRD Karawang berharap penanganan masalah ini dapat dilakukan secara menyeluruh melalui sinergi pemerintah, perusahaan, masyarakat, dan instansi teknis sehingga menghasilkan penyelesaian yang objektif, memberikan kepastian hukum, serta mencegah persoalan serupa terulang di kemudian hari. (ist/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *