KARAWANG, Spirit – Saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karawang, Sabtu (10/6/2023) kemarin, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana, berjanji kepada legislatif akan memerintahkan kepada para kepala OPD untuk wajib hadiri rapat-rapat Badan Anggaran (Banggar) yang digelar DPRD Kabupaten Karawang.
Namun sayangnya, perintah itu sepertinya tidak digubris oleh Kepala Dinas PUPR Karawang, Dedi Achdiat. Ia absen pada rapat Banggar yang digelar kemarin.
Menyikapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Karawang, Khoerudin, S.H., berang dan angkat bicara keras.
Khoerudin mendesak kepada BKPSDM Kabupaten Karawang untuk mengevaluasi dan memberikan sanksi terhadap sejumlah kepala OPD yang tidak hadiri rapat Banggar dan rapat lainnya yang diselenggarakan DPRD Karawang bila memang dalam rapat itu diperlukan kehadiran kepala OPD..
“Perintah Bupati Karawang itu sudah jelas agar kepala OPD hadiri rapat Banggar dan rapat lainnya, kalau kepala OPD tidak hadiri berarti sudah lecehkan perintah Bupati,” tegas politisi Demokrat ini kepada awak media, Selasa (13/6/2023).
“Bahkan Bupati menyampaikan jika rapat bersama DPRD bersamaan waktunya dengan agenda bersama Bupati maka Bupati meminta kepada kepala OPD untuk mendahulukan rapat bersama DPRD,” sambungnya.
Terkait bagaimana bentuk evaluasi dan sanksi yang diberikannya, Khoerudin menyerahkan mekanismenya kepada BKPSDM Kabupaten Karawang.
“Perihal itu BKPSDM tentunya sudah punya aturan dan pakem. Evaluasi dan sanksi itu penting agar kepala OPD tidak lagi absen dalam rapat-rapat yang kami selenggarakan,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika rapat hanya dihadiri oleh pejabat setingkat sekretaris, maka yang terjadi sekretaris itu hanya selalu mengatakan ‘bukan kewenangan saya’.
“Jadi kehadiran sekretaris kurang greget, sehingga penting kepala OPD-nya bersama kabid-nya hadir,” tutupnya. (ist)