Kembangkan Pendidikan dan Siapkan Calon Tenaga Kerja Profesional Melalui Penyaluran CSR yang Tepat Sasaran

KARAWANG, Spirit – Anggota Pansus Raperda Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, DPRD Karawang, Taman SE., mengatakan, dengan formulasi yang tepat dalam penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR) ke lingkungan pendidikan, bisa mengembangkan kualitas siswa.

Masih menurut pria yang juga Anggota Komisi IV DPRD Karawang, apalagi di wilayah Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), bisa juga menciptakan calon tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan di Karawang. Sehingga, hal itu bisa menjadi salah satu cara mengatasi pengangguran.

“Raperda CSR yang sedang kami bahas membuka ruang bagi perusahaan bisa memberikam CSR-nya untuk lingkungan pendidikan dan turut mengembangkan kualitas siswa. Tinggal kita cari formulasinya, agar dari CSR ini juga bisa menciptakan calon tenaga kerja profesional yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan,” ujarnya, Rabu (8/7/2020).

Ia mengungkapkan, sebelumnya Komisi IV sempat melalukukan kunjungan ke Kabupaten Bekasi terkait mempersiapkan tenaga kerja dan program pengentasan pengangguran. Di Bekasi terdapat SMK khusus yang dibangun beberapa perusahaan otomotif melalui dana CSR.

“Sekolah yang dibangun perusahaan ini bisa menciptakan tenaga kerja yang siap kerja sesuai keilmuan di sekolah. Karena mereka bisa mempelajari spesifikasi yang dibutuhkan perusahaan selama tiga tahun sekolah,” ungkapnya.

Artinya, lanjut Taman, di Karawang dengan ribuan perusahaan yang ada sangat memungkinkan untuk menciptakan hal serupa. Atau bahkan mencari formulasi berbeda yang cocok dengan kearifan lokal Karawang.

“Misal melalui CSR perusahaan otomotif dan elektronik bekerjasama dengan SMK yang ada di Karawang dengan memberikan alat seeta tenaga pengajar. Sehingga siswa SMK di Karawang bisa mempelajari spesifikasi kebutuhan perusahaan selama masih di sekolah, dan ketika lulus sudah benar-benar siap untuk bekerja,” paparnya.

Masih kata Taman, masalah teknis pelaksanaan pemanfaatan CSR tentunya akan menjadi PR untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang agar apa yang tertuang dalam Perda CSR bisa terealisasikan dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Kami di DPRD membuat regulasi secara umum dalam Perda CSR. Tinggal bagaimana nanti pemkab membuat juklak dan juknis nya dalam Perbub agar tujuan dari perda ini dapat terealisasikan,” tandasnya. (ist/dar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *