KARAWANG, Spirit – Kadin Karawang tolak dengan tegas tembakau dimasukan dalam kategori Narkoba. Penolakan tersebut berdasarkan Rencana pemerintah yang memasukan RUU Kesehatan menjadi Prolegnas di DPR RI menuai sejumlah kontroversi. Pasalnya dalam RUU tersebut yakni tentang tembakau dimana hasil tembakau atau rokok disejajarkan dengan narkotika dan zat psikotropika ilegal.
Penjabaran mengenai itu tertuang dalam Pasal 154 ayat (3) bahwa zat adiktif dapat berupa: a. narkotika; b. psikotropika; c. minuman beralkohol; d. hasil tembakau; dan e. hasil pengolahan zat adiktif lainnya.
“Jika RUU Kesehatan ini disahkan dan kemudian diterapkan, hal ini dipastikan akan mengganggu keberlangsungan industri tembakau dan ini mengancam hajat hidup orang banyak. Selain para pekerja pabrik rokok, para pelaku usaha UKM penjual rokok dan hal ini juga akan berimbas ke para petani, yang selama ini menyuplai bahan baku ke pabrik rokok,” kata Ketua Kadin Karawang, Fadludin Damanhuri, dalan keterangan tertulisnya kepada awak media, Sabtu (13/5/23).
“Kadin karawang berharap pemerintah melakukan kajian pengelompokan bahwa hasil tembakau ini jangan di setarakan dengan Zat Adiktif yang Ilegal,” sambungnya.
Ia menilai, tembakau dalam RUU Kesehatan seyogyanya disesuaikan dan penerapan pengelompokannya pada aturan yang telah ada, sehingga pemerintah tidak perlu membuat kebijakan baru yang dapat merugikan pemerintah itu sendiri.
“Kita semua mengetahui hasil tembakau dan olahannya telah banyak memberikan kontribusi kepada Negara dengan penyerapan tenaga kerja dan penyumbang penerimaan negara (APBN) melalui cukai rokok yang sangat besar . Dan tidak menampik dengan DBH Cukai kami masyarakat Karawang berterima kasih pada industri rokok yang telah memberikan dan membangun rumah sakit yang cukup besar dan layak di Kabupaten Karawang. Ini adalah salah satu manfaat dari adanya industri hasil tembakau,” tutupnya. (ist/red)