Jika Perhutani tak Bisa Buktikan Klaimnya, Sepetak Desak BPN Bagikan Sertifikat Tanah Warga

KARAWANG, Spirit – Dewan Pimpinan Tani Kabupaten (DPTK) Serikat Petani Karawang (Sepetak) mengingatkan kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karawang agar tidak takut dengan Perhutani. Sepetak meminta agar BPN segera mungkin membagikan Sertifikat masyarakat Desa Tanjungpakis Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang.

“Bilamana pihak Perhutani tidak mampu menunjukan bukti otentik selama 1 minggu ini berdasarkan kesepakatan hasil rapat audiensi pekan lalu, maka BPN berkewajiban untuk membagikan sertifikat tanah hak milik masyarakat yang saat ini diklaim oleh pihak perhutani,” tegas Ketua umum Sepetak Wahyudien kepada Spirit Jawa Barat, Selasa (6/8/2019).

Menurut wahyudien dasar-dasar yang disampaikan oleh perhutani untuk mengklaim tanah-tanah masyarakat tidak tepat. Salah satunya adalah SK Menteri Pertanian Nomor 92 tahun 1954 dan SK menteri LHK nomor 195 tahun 2003.

“Dalam menentukan batas-batas lahan kehutanan di Desa Tanjungpakis, Perhutani tidak bisa membuktikan atau membawa bukti SK Mentan 54 dan Berita Acara Tapal Batas (BATB) yang lama atau terbaru,” tegasnya.

Masih menurutnya, padahal di SK Mentan 54 tidak ada menunjukan bahwa Desa Tanjungpakis adalah kawasan hutan, di SK tersebut menjelaskan bahwa batas kehutanan adalah ujung Karawang didalamnya menerangkan bahwa kawasan hutan ada di Bekasi sampai Jakarta. Dan BATB tidak serta merta hadir sendirinya harus melalui mekanisme penunjukan, pemetaan, penetapan dan pengesahan.

“BATB itu istilahnya bukti hak Perhutani untuk menguasai tanah kawasan hutan dari hasil penunjukan, namun sejak lama persoalan yang paling mendasar yakni BATB, Perhutani selalu tidak mampu membuktikannya,” pungkasnya. (dar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *