Jadi Syarat Pengajuan Pencairan TPG, Komisi IV DPRD Dorong Bupati Terbitkan SK Penugasan 98 Guru Honorer

KARAWANG, Spirit – Menjadi salah satu syarat dalam pengajuan pencairan dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) non PNS yanh bersumber dari APBN, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, Asep Saripudin meminta agar Bupati Cellica Nurrachadiana segera terbitkan SK penugasan kepada 98 Tenaga Pengajar Non PNS atau guru honorer di Kota Pangkal Perjuangan.

“Kami DPRD Karawang mendorong Bupati agar segera menerbitkan SK Penugasan. Agar para guru ini bisa segera mendapatkan haknya. Karena di Daerah Bogor juga sudah menerbitkan SK sehingga bisa dicairkan,” katanya, Senin (22/6/2020).

98 orang guru Non PNS tersebut, lanjut pria yang akrab disapa Ibe tersebut, merupakan yang sudah mendapatkan Sertifikat Pendidikan dan Nomor Registrasi Guru (NRG). Namun sejak awal 2020 hingga kini belum bisa menerima Tunjangan Profesi Guru Non PNS yang akan diberikan oleh Kementerian karena terhambat SK penugasan.

”Kalau sama Dinas Pendidikan sudah. Tapi syaratnya harus ada SK Bupati. Para guru non PNS ini sudah mengajukan dan sudah ada respon, namun berharap agar bupati segera menerbitkan,” ungkap Ibe.

Berdasarkan aturan dari Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Nomor 5745/B.B1.3/HK/2019, pencairan Dana Sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru Non PNS yang bersertifikat itu bisa dicairkan apabila sudah ada SK penugasan dari Bupati.

“Uangnya sudah ada dari APBN, bukan ngambil dari APBD. Tinggal persyaratannya aja belum. Salah satunya SK penugasan dari kepala daerah,” pungkasnya. (ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

RSS
Follow by Email