Hari Ini Pemeriksaan Berkas Pasar Cikampek 1 Digelar, Cellica Tunggu Hasil PTUN

 

KARAWANG, Spirit

Kisruhnya polemik kepengelolaan Pasar Cikampek 1 antara PT Aditya Laksana Sejahtera (PT ALS) dengan Pemkab Karawang yang berujung di meja hijau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana menunggu hasil keputusan PTUN Bandung terkait pengajuan banding Pemkab Karawang atas gugatan PT ALS yang dimenangkan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang belum lama ini.

Dikatakan Bupati Cellica, Pemkab Karawang hingga saat ini masih terus mengikuti proses persidangan di PTUN Bandung dan menunggu apapun hasil yang dikeluarkan oleh hakim ketua majelis di PTUN Bandung.

“Kita lihat dulu saja hasilnya seperti apa karena permasalahan ini permasalahan yang sudah lama ya. Penyelesaian yang pasti ya kita tunggu dulu keputusannya,” kata Cellica kepada sejumlah awak media saat menghadiri acara Gebyar Paten di Kantor Kecamatan Jatisari, Selasa (10/10).

Persidangan yang terjadi di PTUN Bandung, merupakan sebuah babak baru terkait segala polemik yang terjadi di Pasar Cikampek 1 baik pihak kesatu yakni Pemkab Karawang maupun pihak kedua yakni PT ALS.

Dari informasi yang dihimpun Spirit Jawa Barat, pada hari Kamis (12/10) mendatang, akan dilaksanakan proses persidangan kedua dengan perkara Nomor 115/G/2017/PTUN-BDG sesuai dengan pasal 63 UU Nomor 5 Tahun 1986 Jo UU Nomor 9 Tahun 2004 Jo UU Nomor 51 Tahun 2009.

Menanggapi hal tersebut, Cellica enggan berkomentar banyak dan menuturkan bahwa pihaknya telah menyerahkan semua proses dan berkas yang diperlukan pada persidangan PTUN Bandung kepada Bagian Hukum Pemkab Karawang. Selain itu, disinggung terkait dirinya akan menghadiri proses persidangan kedua di PTUN Bandung, Cellica mengaku sudah menyerahkan permasalahan tersebut kepada Bagian Hukum Pemkab Karawang sebagai tim advokasi pihaknya.

“Kami sudah ada yang mewakili, dan diwakilkan kepada Kabag Hukum Pemkab Karawang sendiri,” tambahnya menegaskan.

Persidangan kedua di PTUN Bandung pada Kamis (12/10) mendatang, diketahui adalah berita acara proses pemeriksaan persiapan yang berlokasi di Ruang Pemeriksaan Persiapan di Gedung PTUN Bandung di Jalan Diponegoro 34 Bandung.

Ditempat terpisah, hal senada juga dikatakan Sekretaris Dearah (Sekda) Karawang, Tedy Rusfendi menuturkan, terkait dengan polemik yang terjadi di Pasar Cikampek 1 hingga di perkarakan di PTUN Bandung, pihaknya juga masih menunggu hasil keputusan dari PTUN Bandung.

“Sedang berjalan, nanti saja kita tunggu hasil keputusan Hakim Ketua Majelis PTUN Bandung seperti apanya. Sejauh ini, kami pihak Pemkab Karawang mempercayakan proses ini kepada PTUN Bandung dan adapun kami telah menguasakannya kepada Bagian Hukum Pemkab Karawang,” tambah Tedy mengatakan.

Sementara itu, Dirut PT ALS, Henny Hadadde yang dihubungi melalui sambungan telepon selularnya menyatakan, pihaknya siap untuk menghadiri proses pemeriksaan dan persiapan persidangan perkara di PTUN Bandung dengan membawa seluruh berkas yang menjadi bukti otentik adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Pemkab Karawang.

“Saya siap hadir langsung ke PTUN Bandung. Bupati Karawang, Ibu Cellica sudah jelas telah melakukan penyalahgunaan wewenang,” singkatnya menambahkan. (not)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *