Akhirnya Pemrov Jawa Barat Larang Transportasi Online

BANDUNG, Spirit – Rencana aksi Demo besar-besaran yang akan dilakukan oleh para pelaku transportasi konvensional di Bandung ditanggapi langsung oleh Pemda Provinsi Jawa Barat.

Akhirnya Dinas Perhubungan Jawa Barat resmi melarang transportasi berbasis aplikasi, baik roda dua maupun empat. Larangan itu sudah disepakati oleh Dinas Perhubungan Jawa Barat dengan Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi (WAAT) Jawa Barat.

Hasil kesepakatan pada 6 Oktober 2017 ini dituangkan dalam Surat Pernyataan Bersama terkait Angkutan/ Taksi berbasis Online di Gedung Pakuan Gubernur Jawa Barat, Kota Bandung.

Dalam kesepakatan bersama itu Pemda Jawa Barat menyatakan dukungannya terhadap aspirasi WAAT agar transportasi online (Grab, Uber, GoCar, dan GoJek) tidak beroperasi sebelum diterbitkannya peraturan baru yang sah mengenai transportasi online.

Terkait teknis pengawasan dan pengendalian, Dishub Jabar pihaknya bakal segera berkonsultasi serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian begitu juga pemerintah pusat guna merumuskan langkah yang perlu segera diambil.

Kesepakatan tersebut, diunggah langsung oleh Walikota Bandung Ridwan Kamil pada akun Instragram pribadinya. Dalam unggahannya, Ridwan Kamil menyebut bahwa dengan ditandatanganinya kesepakatan ini maka rencana mogok angkutan umum di wilayah Bandung batal digelar.

“Tuntutanya enggak berlebihan yakni mereka ingin diperlakukan sama biar seimbang. Kan kalau konvensional ada KIR tanda kendaraan, nopol kuning, bayar pajak. Masa iya ada usaha enggak bayar pajak. Kemudian SIM yang berlaku untuk taksi konvensional kan beda, kalau online itu SIM A umum,” tambah pria yang akrab disapa Aher itu lagi.

Ia juga menyatakan sudah mengutus Dinas Perhubungan Jawa Barat Dedi Taufik untuk ikut dalam rapat yang digelar di Kementerian Kemaritiman. Harapannya, kata dia, agar segera ada keputusan-keputusan yang terkomodir tanpa merugikan kedua belah pihak

Aher menyatakan bahwa Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sebenarnya sudah memenuhi sebagian tuntutan pengemudi transportasi konvensional. Aher pun menyatakan keheranannya mengapa aturan tersebut malah digugat.

“Jadi poin itu sudah diakomodir ya lewat Permenhub. Itu dibuat bersama saya menyaksikan bersama. Enam pelaku usaha online yang ada yang operasikan roda dua dan empat hadir disana. Tapi yang kita heran malah digugat,” pungkasnya.(ark/dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

RSS
Follow by Email