Gas Melon Kembali Langka

 Berita Karawang - Berita Karawang Hari Ini - Spirit Jawa Barat - Gas Melon Kembali Langka
Berita Karawang – Berita Karawang Hari Ini – Spirit Jawa Barat – Gas Melon Kembali Langka

KARAWANG, Spirit Jawa Barat

Untuk kesekiankalinya gas LPG ukuran 3 Kg (Gas Melon) mengalaimi kelangkaan di Kabupaten Karawang. Padahal tahun lalu Hisawana Migas Karawang-Purwakarta menjamin tidak akan ada kelangkaan gas ukuran 3 Kg.

Dengan kembali adanya kelangkaan gas warga sejumlah daerah di Karawang juga mengeluhkan harga gas 3kg yang meroket akibat langkahnya gas 3kg.

“Lebih memilih menjual ke pengecer dari pada ke pangkalan. Kayaknya agar dapat untuk lebih besar,” ujar Hasan, warga Ciselang, Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, Kamis (6/4).
Kenaikan harga hingga mencapai Rp 25 ribu, padahal seperti diketahui harga eceran tertinggi (HET) gas subsidi tersebut Rp 16 ribu.

“Bukannya ada aturan bahwa selain agen penyalur dan pangkalan dilarang menjual elpiji subsidi,” ujarnya.

Hasan yang juga tokoh masyarakat Kotabaru itu menyampaikan ada empat aturan yang mendasari pendistribusian elpiji 3 kg itu kepada masyarakat miskin, yaitu UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Perpres Nomor 5 tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional, Perpres Nomor 104 tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Elpiji tabung 3 kg dan Permen ESDM No 26 tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Elpiji.

“Harus segera ditindaklanjuti, agar gas LPG 3 Kg tidak selalu langka,” ujarnya.

Salah seorang praktisi hukum di Kabupaten Karawang Endang Suharta. SH. MH, menyampaikan, pemerintah dan Hiswanamigas adalah sebagai penanggung jawab tentang pengawasan dan penegakan aturan.

“Tapi kayaknya mereka tutup mata atas penderitaan masyarakat karawang yang selalu mengeluh soal kelangkaan gas 3 kg,” ujarnya.

Menurutnya, gas 3 kg merupakan hak masyarakat kurang mampuh dalam hal ini adanya kelangkaan gas 3 kg sepenuhnya merupakan tanggungjawab pemerintah dan Hiswanamigas.

“Maka dalam hal ini Pemerintah dan Hiswanamigas telah melakukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku dan atau telah melakukan perbuatan melawan hukum, yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat,” pungkasnya. (mhs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *