Dalam Upaya Minimalisir Dampak Banjir dan Jaga Stabilitas Air Tanah
KARAWANG, Spirit – Minimalisir dampak banjir dan dalam upaya menjaga stabilitas air tanah, DPRD Kabupaten Karawang serius garap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembangunan Sumur Resapan dan Lubang Resapan Biopori. Hal tersebut dikatakan Ketua Pansus Raperda Pembangunan Sumur Resapan dan Lubang Resapan Biopori, Rosmilah Amd.
“Dengan sumur resapan serta lubang resapan biopori diharapkan dapat mencegah penurunan air tanah, melindungi kualitas tanah dan mengurangi jumlah air permukaan yang menyebabkan banjir,” ujarnya seperti dilansir prasastijabar.com, Kamis (18/7/2022).
Ia menjelaskan, banjir merupakan salah satu persolaan atau bencana yang hampir setiap tahun terjadi di Karawang, baik itu hanya sebatas genangan air di jalan raya hingga banjir yang menggenangi pemukiman warga.
“Banjir menjadi bencana yang sering terjadi di Kabupaten Karawang, sehingga kita harus membuat berbagai solusi sebagai upaya pencegahan. Salah satunya melalui pembangunan sumur resapan dan lubang resapan biopori,” kata Rosmilah.
Menurutnya, salah satu penyebab banjir adalah minimnya sumber resapan akibat pembangunan gedung. Sehingga dalam Raperda ini akan diwajibkan untuk perorangan dan badan hukum untuk membuat Sumur Resapan dan Lubang Resapan Biopori.
“Kami akan atur siapa saja yang wajib membuat sumur resapan dan lubang resapan biopori. Bahkan untuk sumur resapan akan menjadi syarat perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” tegasnya.
Dengan begitu, lanjut Rosmilah, diharapkan akan lebih banyak ruang terbuka yang menjadi titik resapan air, sehingga dapat menjaga air tanah sekaligus mengurangi potensi terjadinya banjir. (ist)