KARAWANG, Spirit
Mantan Kepala Desa Tanjungbungin, Kecamatan Pakisjaya, Karawang, MHJR yang tiba-tiba lemas saat diperiksa jaksa beberapa waktu lalu. MHJR adalah salah seorang dari tiga orang yang Ditetapkan sebagai pelaku korupsi revitalisasi pasar tradisional Tanjungbungin oleh kejaksaan negeri Karawang. Menurut rencana oleh pihak kejaksaan negeri karawang akan dilakukan penahanan terhadap MHJR dan akan dibawa ke lapas Kelas II-A Karawang di Warung Bambu, Jumat (12/1).
Kuasa hukum mantan Kepala Desa Tanjungbungin, Supriyadi mengatakan Dirinya sedang mengajukan upaya Praperadilan untuk menguji apakah penetapan terhadap MHJR sebagai tersangka sah menurut hukum atau tidak. Masih menurutnya untuk menetapkan seeorang menjadi tersangka, jaksa harus memiliki dua alat bukti.
“Selain itu buktinya juga harus diuji secara kualitatif dan secara kuantitatif, berapa banyak bukti dan layak atau tidak alat tersebut dijadikan bukti,” jelas Supriyadi kepada Spirit Jawa Barat, Jumat (12/1).
Dirinya melanjutkan, selain hal itu menurut versinya tidak ada kerugian negara dalam kasus yang menjerat MHJR pasalnya telah ada hasil audit dari BPK RI yang menyatakan tidak ada penyimpangan dalam kegiatan revitalisasi pasar tradisional Tanjungbungin tersebut.
“Dan hasil audit Inspektorat Kabupaten Karawang pun tidak ada penyimpangan, bahkan ada kelebihan. Dari tim Teknis pun mengatakan seperti itu, jadi kita pertanyakan dari mana kerugian negara itu ?,” tegasnya.
Selain itu Supriyadi juga mengutarakan tentang teknis pembangunan pasar yang saat itu bertahap yang menurutnya kecil kemungkinan untuk melakukan penyimpangan, karena uang yang cair berdasarkan hasil pekerjaan di lapangan.
“Contoh, tahap awal 40% progres lalu dihitung oleh tim teknis baru ada pencairan, dan pencairan kan harus ada berita acara progres pembangunan,” imbuhnya.
Karena itu menurut Supriyadi tidak ada tindak pidana yang dilakukan MHJR dalam peristiwa tersebut, oleh karenanya pihaknya mengajukan upaya Praperadilan untuk menguji tindakan jaksa itu sudah benar atau tidak.
“Kemarin sudah kita daftarkan dengan nomor perkara, 1/prapid/pnkarawang/2018, dan insya Allah akan mulai sidang Kamis 18 Januari 2018, kita akan hadirkan ahli hukum pidana, ahli hukum pengadaan barang dan jasa, dan ahli audit keuangan negara,” tegas Supriyadi.
Sementara itu Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) lapas Kelas II-A Karawang, Gowim Mahali saat ditemui Spirit Jawa Barat, di kantornya Jumat(12/1) mengatakan telah ada titpan tahanan dari kejaksaan negeri Karawang, tetapi setelah adanya pemeriksaan dari tim dokter lapas, tahanan tersebut mendapat penolakan dari pihak lapas pasalnya tahanan tersebut memliki riwayat kesehatan buruk.
“Tahanan tersebut memliki riwayat sakit gula, Hypertensi dan asma, hasil pemeriksaan tim dokter lapas, kita tidak bisa menerima tahanan tersebut dan kita kembalikan ke kejaksaan,” kata Gowim. (dar)