KARAWANG, Spirit – Lagi, dengan alasan pemerataan, 267 buruh tani penerima manfaat Bantuan Sosial Tunai (BST) dari kementerian Pertanian di Desa Kutagandok, Kecamatan Kutawaluya, terpaksa hanya menerima uang BST sebesar Rp 200 Ribu dari yang seharusnya sebesar Rp 1 juta 800 Ribu per buruh taninya.
Diakui Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) Desa Kutagandok, Dedi hal tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan hasil pertemuan sejumlah Kepala Desa (Kades) yang diketahui Ketua Ikatan Kepala Desa (IKD) Kecamatan Kutawaluya dan bukan berdasarkan Musyawarah Desa (Musdes).
“Saya hadir di pertemuan itu mewakili Kades (Kutagandok-red) dan setelah itu saya sampaikan hasil pertemuan kepada Kades, pemerataan dilakukan berdasarkan hasil rembukan Kades-Kades se-Kecamatan Kutawaluya,” ungkap Dedi kepada Spirit Jawa Barat, Selasa (21/7/2020) di ruang pelayanan Desa Kutagandok.
Masih dikatakan Dedi, buruh tani penerima manfaat BST seharusnya menerima uang sejumlah Rp 1 Juta 800 Ribu untuk tiga bulan yang diserahkan sekaligus, tetapi dengan alasan pemerataan setiap buruh tani hanya menerima uang sebesar Rp 200 Ribu.
“Sesuai surat undangan pencairan ada 267 buruh tani penerima manfaat, dengan pemerataan ada 700 buruh tani penerima BST, dengan besaran Rp 200 Ribu setiap orangnya,” jelas Dedi.
Di tempat Berbeda, Kepala Desa Kutagandok, Kecamatan Kutawaluya, Adang mengaku tak ikut dalam pertemuan yang membahas BST dari kementerian Pertanian tersebut dikarenakan ia dalam kondisi sakit.
“Saya tidak ikut pertemuan dan diwakili oleh Dedi (PSM-red), menerima laporan bawahan ya saya hanya menyetujuinya,” katanya singkat.
Diketahui dengan besaran Rp 1 Juta 800 Ribu dengan jumlah penerima 267 buruh tani akan terakumulasi anggaran sebesar Rp 480 Juta 600 Ribu, sementara dengan alasan pemerataan 700 buruh tani hanya menerima Rp 200 Ribu yang akhirnya hanya menghabiskan anggaran sebesar Rp 140 Juta, sehingga menyisakan anggaran sebesar Rp 340 Juta 600 Ribu yang tak jelas kemana larinya. (dar)