Inginkan Kepastian Hukum, Suripto Nitihardjo Kembali Ajukan Permohonan Praperadilan

KARAWANG, Spirit – Inginkan kepastian hukum atas dirinya yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor (Resor) Karawang, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Suripto Nitihardjo kembali ajukan permohonan Praperadilan, meski permohonan Praperadilannya yang pertama telah ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Karawang melalui Hakim tunggal, Hartati, SH.

Sidang perdana Praperadilan kali ini yang dijadwalkan digelar pada Senin, 29 Agustus 2022 ini terpaksa diundur. Hal tersebut disebabkan pihak termohon yaitu Polres Karawang tidak hadir, seperti yang diutarakan Hakim tunggal pimpinan sidang, Rahmat Hidayat Batubara, ST., SH., MH.

“Sebelumnya undangan sidang Praperadilan ini telah disampaikan kepada pihak pemohon dan termohon untuk sidang pertama hari ini. Berhubung pihak termohon tidak hadir tanpa pemberitahuan (konfirmasi), maka sidang akan diundur hingga 19 September 2022. Kita beri kesempatan satu kali lagi kepada termohon,” kata Rahmat Hidayat Batubara, Senin (29/8/2022) diruang sidang PN kelas 1B Karawang.

Sementara itu, pemohon Praperadilan Suripto Nitihardjo melalui kuasa hukumnya, Dr. Hendricus Sidabutar, SH., MH., M. Kn., mengatakan akan tetap patuh, dan tunduk serta menghormati apapun keputusan pengadilan tentang agenda persidangan.

Diketahui, Suripto Nitihardjo sebagai direktur CV. Supra Jaya Mandiri dilaporkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Gading, Jakarta Utara, dengan nomor surat 382/K/VII/2019/PMJ/Res JU/S GD oleh Mitra Alumindo Selaras (MAS) pada 21 Juli 2019 silam. Dalam laporan tersebut Suripto dituduh melakukan transaksi jual beli dengan PT. MAS pada 26 November 2015 silam tanpa melakukan pembayaran sesuai janjinya hingga saat ini, sehingga PT. MAS merasa dirugikan sebesar Rp. 461 Juta. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *