BATUJAYA, Spirit
Seorang oknum Pelindung Masyarakat (Linmas) salah satu desa di Kecamatan Batujaya, AR (50) terpaksa berurusan dengan Polisi, setelah dilaporkan ke pihak Kepolisian Resor (Polres) Karawang oleh keluarga korban akibat diduga melakukan perbuatan cabul dengan cara melakukan sodomi terhadap dua bocah di bawah umur, Jumat (12/4/2019).
Dikatakan salah seorang kerabat korban, Ida peristiwa berawal pada saat korban SNS (6) dan NH (7) bermain di saluran irigasi atau Tempat Kejadiar Perkara (TKP) dekat rumahnya, Kamis (11/4/2019), pukul 17.30 WIB. Pelaku, AR yang sedang mencari siput, melintas. entah apa yang ada di pikiran AR, pelaku melakukan sodomi terhadap dua bocah tersebut.
“Menurut keponakan saya kalau ada orang yang lewat, dia di suruh berenang. kalau sepi dia ditarik pelaku,” kata Ida kepada awak media, Jumat (12/4/2019).
Masih menurut pengakuan salah satu korban kepadanya, lanjut Ida, perlakuan tersebut telah dua kali dilakukan pelaku terhadapnya, setelah sambil menangis kedua anak yang masih dibawah umur itu mengakui telah di sodomi oleh pelaku.
“Keluarga mulai curiga saat mendengarkan obrolan SNS dan NH yang sampai berdiri saat belajar di sekolah. Awalnya mungkin karena takut, mereka tidak mau bicara,” papar Ida.
Lebih lanjut Ida mengatakan selain pengakuan kedua anak tersebut, ke khawatiran keluarga tentang kejadian yang menimpa anak mereka pun diperkuat oleh keterangan bidan desa yang memeriksa kedua anak tersebut.
“Pertama kali diperiksa oleh ibu Rika, bidan desa. benar korban mengalami luka seperti lecet di anusnya. Spontan saya kesal, rasanya ingin mencakar-cakar pelaku,” tegas Ida.
Ditempat berbeda, pelaku AR pun telah mengakui perbuatan tak senonohnya di depan pihak Kepolisian Sektor Batujaya dan Kepala Desa setempat. (dar)