KARAWANG, Spirit – Kasus dugaan penyerangan terhadap Dewan Pembina DPC Peradi Karawang, Nasrun Hantaturi, SH., yang dilakukan oleh S.
Edwin Agtyas Habibie, SH., tim kuasa hukum tergugat yang juga berada di lokasi kejadian menjelaskan awal mula, serta penyebab terjadinya dugaan penyerangan tersebut.
Pada dasarnya dirinya hanya mencoba mengklarifikasi mengenai pemberitaan yang beredar tentang aksi penyerangan rekan S terhadap dewan pembina DPC Peradi Kabupaten Karawang, Nasrun Hantaturi.
“Pada saat pemeriksaan setempat, dalam perkara yang sedang ditangani oleh pengadilan agama Karawang, pada saat itu saya di lokasi dan juga merupakan kuasa hukum dari tergugat,” katanya kepada spiritjawabarat.com Selasa (15/2/22).
Dia menjelaskan, aksi yang dilakukan S adalah bentuk spontanitas, karena sebelumnya Sdr. Nasrun dianggap kerap memotong bahkan mengolok-olok penjelasan dari Sdr. S kepada majelis hakim, yang memang saat itu dipersilahkan oleh majelis hakim untuk menjelaskan mengenai riwayat objek yang tengah diperkarakan.
“Jadi kemarin itu kalau saya lihat kejadian tersebut, berawal karena ada perkataan dari Sdr. Nasrun yang kurang mengenakan ketika rekan S menerangkan perkara kepada majelis hakim. Bahkan Sdr. Nasrun berulang kali mengatakan Halu… Halu… Udah dongeng itu,” ungkapnya.
Lantas, lanjut Edwin, disebut mendongeng, S yang sedang menerangkan perkara itu, tersulut emosi dan menghampiri Nasrun.
“Sehingga rekan S terprovokasi kemudian menghampiri Sdr. Nasrun, bermaksud meminta Sdr. Nasrun maupun pihak penggugat lainnya untuk diam, ketika pihak kami memaparkan terkait perkara tersebut kepada majelis hakim dan mungkin karena hal tersebut rekan S terkesan menyerang pihak lawan,” paparnya.
Ditambahkannya, Nasrun telah dianggap kerap memotong pemaparan dari pihak tergugat, sehingga hal tersebut dianggap sangat mengganggu.
“Pada saat pemeriksaan setempat berlangsung, memang beberapa kali pihak penggugat memotong pemaparan kita sebagai pihak tergugat mengenai objek perkara kepada majelis hakim, sehingga hal tersebut dirasa sangat menggangu”, tambahnya.
Disamping itu, Edwin juga mengungkapkan bahwa pihaknya tetap menghormati pribadi Nasrun sebagai dewan pembina di Peradi Karawang. Dan aksi yang dilakukan S juga, adalah bentuk spontanitas dari reaksi dilapangan.
“Saya pribadi sangat menghormati Pak Haji Nasrun selaku dewan pembina DPC Peradi Karawang beserta tim kuasa hukum penggugat pada perkara ini, saya rasa tidak ada maksud dari rekan S untuk menyerang Sdr. Nasrun hanya aksi spontan saja,” jelasnya.
“Tanpa mengurangi rasa hormat kepada semua pihak, saya rasa permasalahan ini tidak perlu di besar-besarkan”, tambahnya lagi.
Terakhir, atas laporan yang sudah ditempuh Nasrun. Ia dan juga S, akan menghormati serta mengikuti proses hukum. Dikatakannya, dirinya siap jika sewaktu-waktu diperlukan untuk memberikan keterangan.
“Sedangkan mengenai pelaporan terhadap rekan S ke polres Karawang, saya pribadi sudah berkomunikasi dengan rekan S dan rekan S sangat menghormati hal tersebut dan akan mengikuti proses hukum dengan sebaik-baiknya, adapun saya pribadi akan memberikan keterangan apabila memang di perlukan,” pungkasnya. (ist/rls)