KARAWANG, Spirit
Meski masih dipersolakan dalam lolosnya Syarif Hidayat dalam uji kelayakan dan kepatutan seleksi Panwaslu Karawang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat tetap melantik Syarif Hidayat bersama 2 orang lainnya, yakni Kursin Kurniawan dan Suryana Hadi Wijaya.
Pelantikan Panwaslu Kabupaten Karawang bersama Panwaslu Kabupaten/Kota se Jawa Barat oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat, dilakukan di Hotel Grand Royal Panghegar, Kota Bandung, Jumat (25/8) lalu.
Bawaslu Jawa Barat pun tak bergeming dengan banyaknya protes terhadap putusan nomor: 002/Bawaslu-JB/KP.01.00/VIII/2017 tanggal 18 Agustus 2017 yang menyatakan Syarif Hidayat lulus uji kelayakan dan kepatutan Panwas Kabupaten Karawang, bersama Kursin Kurniawan dan Suryana Hadi Wijaya.
“Kami berharap, anggota panwas yang dilantik dapat menjalankan tugas sebaik-baiknya, dengan menjaga nilai-nilai integritas, indepedensi dan profesionalitas,” ujar Ketua Bawaslu Jawa Barat, Harminus Koto sebagaimana dirilis di website resmi Bawaslu Provinsi Jawa Barat.
Ia pun memerintahkan agar Panwaslu kabupaten dan kota yang baru dilantik, segera membentuk kesekretariatan untuk mendukung operasinal kerja dengan berkoordinasi ke pemerintah daerah terkait dukungan personel di kesekretariatan.
“Tugas lainnya yang sangat penting juga, agar panwas kabupaten dan kota melakukan rekrutmen panwaslu kecamatan,” katanya.
Diketahui, Syarif Hidayat merupakan mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Karawang pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Karawang tahun 2015 silam yang kembali lulus dalam uji kelayakan dan kepatutan.
Meskipun sampai saat ini, sejumlah pihak masih mempertanyakan hasil tersebut. Karena yang bersangkutan pernah disanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia, akibat melakukan pelanggaran kode etik saat menjadi Ketua Panwas Kabupaten Karawang.

Bahkan salah satu pelapor pelanggaran kode etik yang dilakukan Syarif kepada DKPP, Dona Romdona mengaku sangat kecewa dan tak habis pikir dengan keputusan Bawaslu Provinsi Jawa Barat.
“Bawaslu provinsi sangat aneh, orang yang sudah dikenai sanksi kode etik diloloskan. Padahal dari 6 kandidat lainnya, ada beberapa yang merupakan kader terbaik berbagai organisasi di Karawang,” katanya.
Ia pun menuntut DKPP dan Bawaslu pusat segera mengambil sikap atas hal tersebut, agar pelaksanaan pemilu di Karawang ke depannya tidak dihantui rasa was-was pelanggaran yang dilakukan oleh Panwas Kabupaten Karawang sendiri.
“Kami merasa dicederai, kami menuntut keadilan sampai ke DKPP, berhari-hari bersidang, kok Bawaslu provinsi sendiri yang menciderai. Saya berfikir, ada udang dibalik batu dengan kondisi ini,” katanya. (ist)