KARAWANG, Spirit – Pasca dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Petrogas Kabupaten Karawang, dalam rapat Paripurana beberapa waktu lalu, Pansus mulai menggelar rapat perdana membahas tentang status perusahaan.
Karena, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD, setiap BUMD memberikan dua pilihan status perusahaan, yang pertama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), sementara status ngambang Petrogas saat ini adalah Perusahaan Daerah (PD).
“Kami harus memastikan terlebih dahulu status perusahaan Petrogas ini sebelum masuk ke setiap pasal yang akan ditetapkan dalam Perda ini. Karena akan ada perbedaan kebijakan antara Perusahaan Umum Milik Daerah (Perumda) dan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda),” ujar Ketua Pansus Raperda Petrogas Dedi Rustandi kepada SpiritJabar.com, usai menggelar rapat perdana, Rabu (18/08).
Menurut Derus sapaan akrab Dedi Rustandi, penentuan status merupakan hal penting, maka atas dasar itu perlu masukan dari berbagai pihak, untuk menentukan status perusahaan plat merah tersebut.
“Dalam giat ini semua pihak terkait dimintai pendapat dan saran dalam menentukan status perusahaan Petrogas ke depan. Sebab nantinya status perusahaan Petrogas akan menentukan arah kebijakan perusahaan dalam menjalankan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut,” kata Derus.
Maka dari itu, kata Derus melanjutkan, dibutuhkan kajian serta pembahasan lebih lanjut untuk menentukan status badan hukum Petrogas.
“Kami akan lakukan pembahasan lanjutan, tentunya dengan mempertimbangkan berbagai referensi sebelum menentukan status badan hukum Petrogas,” tandasnya. (bal)