KARAWANG, Spirit – Asik berjudi, lima orang sopir diringkus jajaran Polsek Telukjambe Timur. Bukan uang didapat, saat ini kelima pelaku malah mendekam di sel tahanan Polsek.
Kelima sopir berinisial AS (40) warga Cikarang Bekasi, JS (25) warga Tangerang, BH (29) warga Medan Sumatra Utara, JMS (55) dan PD (54) tahun, keduanya adalah warga Serang, Banten.
Kapolsek Telukjambe Timur, Kompol Winarsa, mengatakan, kelima penjudi tersebut ditangkap setelah pihaknya menerima informasi terkait aktivitas perjudian kerap dilakukan pelaku. Warga mengaku merasa merasa resah karena tempat tinggalnya dijadikan arena judi oleh para sopir tersebut.
“Kami amankan lima orang berikut barang bukti berupa satu set kartu remi dan uang tunai sebanyak Rp 500 ribu,” kata Winarsa.
Dikatakan Winarsa, judi yang dilakukan para pelaku merupakan judi kartu remi. Kegiatan judi yang dilakukan pelaku digelar di sebuah warung di kawasan industri Karawang, (KIIC), Desa Puseurjaya, Kecamatan Telukjambe Timur.
“Kami amankan berikut barangbuktinya, ancaman pidana pasal 303 KUHP dengan kurungan maksimal 4 tahun,”katanya.(dit)
