Anggaran Disdikpora Belum ‘Sehat’

KARAWANG, Spirit – Kepala Bidang (Kabid) Keuangan Dinas Pendidikan kepemudaan dan olahraga (Disdikpora) Ocid Rosidin mengakui pendanaan Disdikpora Karawang belum sesuai dengan ketentuan peraturan.

Undang-udang nomor 20 tahun 2005 tentang pengadaan barang dan jasa, mengamanahkan 20% dari APBD Karawang harus di alokasikan untuk bidang pendidikan. Namun Disdikpora Kabupaten Karawang belum bisa menerapkan amanah dari aturan tersebut.

“Keseluruhan anggaran baik dari APBD maupun dari pusat berada di angka 35%,” ujar Ocid.

Lebih lanjut Ocid menyatakan kebanyakan anggaran pendidikan diperuntukan untuk membiayai belanja pegawai, seperti gajih PNS.

“Anggaran untuk gajih para guru PNS se Karawang sebanyak 7000 ribu lebih, sebesar Rp 900 miliar, anggaran dari pusat untuk membiayai gajih tersebut tidak cukup untuk mengkaper kebutuhan,” katanya.

Ditambahkannya, sementara anggaran untuk belanja barang dan jasa saat ini hanya dapat teralokasi sekitar 3,5% saja, padahal seharusnya 20%.

“Kalau dikatakan anggaran pendidikan belum sesuai dengan ketentuan undang-undang, namun ya kan harus disuaikan juga dengan APBD Karawang juga, sanggup atau tidak. Sementara pak kadis sudah sering menyampaikan hal ini pada banggar, namun kenyataannya belum juga disikapi sesuai harapan kami,” pungkasnya.(bal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *