KARAWANG, Spirit – Anggap tak becus tangani sejumlah kasus korupsi di Kabupaten Karawang, Sekjen LSM Kompak Reformasi, Pancajihadi AL Panji, melalui Surat yang bernomor 03/LSM-KR-LP/I/21 tertanggal 16 Januari 2021 dengan tembusan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Meminta Kajari Karawang, Rohayatie secepatnya diganti.
Dalam suratnya LSM Kompak Reformasi beralasan diantaranya bahwa Kajari Karawang sudah menjabat di Karawang relatif cukup lama dan perlu penyegaran terutama dalam penanganan kasus-kasus tipikor.
“Kami memandang selama kepemimpinan Rohayatie, kejaksaan negeri minim dalam penanganan korupsi, apakah ini keberhasilan beliau dalam pencegahan korupsi atau bagaimana tapi kalau dilihat dari pemberitaan korupsi, banyak temuan-temuan dugaan korupsi baik OPD di pemerintahan Kabuapten Karawang dan pemerintah desa,” jelas Panji dalam keterangan pers rilisnya, Senin (18/1/2021).
Dalam surat itu juga Kompak Reformasi menyebut penanganan kasus korupsi Dinas Pertanian, yaitu kasus Dam Parit, beberapa tahun yang lalu.
“Kajari menyatakan dalam jumpa pers sudah mengantongi nama para tersangka tapi sampai saat ini tidak jelas juntrungannya. Ini hanya menambah keyakinan kami bahwa Kajari seperti enggan menangani kasus-kasus Korupsi melibatkan OPD Kabupaten Karawang,” ungkap Panji.
Lebih jauh Panji melihat kedekatan Kajari dengan Bupati Karawang dalam beberapa acara seremonial merupakan sesuatu yang telah cukup membahayakan.
“Kalau terlalu dekat dan akrab nantinya malah ada ewuh pakewuh dalam menangani kasus korupsi. Dan disinilah perlu adanya penyegaran, atau rotasi Kajari baru,” tegas Panji.
Masih menurutnya, miris melihat kejaksaan negeri subang dengan keberaniannya bisa menangkap Sekda. Sementara kejari Karawang, menurutnya menangkap kepala desa saja tak berani padahal temuan-temuan riksus sampai ratusan jumlahnya.
“Dan kalau Kajari Karawang keberatan dengan alasan-alasan kami ini, itu sah-sah saja dan sekali lagi kami tidak butuh penjelasan. Silahkan bantahan-bantahanya disampaikan di Kejaksaan Agung,” tandas Panji.
Dalam surat tersebut LSM Kompak Reformasi juga melampirkan kliping dari berbagai media tentang pernyataan-pernyataan kasus korupsi namun tidak ada realisasi.
“Selain melayangkan surat lewat pos kami juga mengirimkan surat format digital lewat aplikasi Adhyaksa Conect dan lewat tiga nomor pengaduan whatsapps milik Kejaksaan Agung.
Dan mudah-mudahan surat kami mendapat respon secepatnya,” kata Panji. (ist/dar)