Abaikan Etika Calon, Bawaslu Jabar Gegabah Tetapkan Panwaslu Karawang

KARAWANG, Spirit
Pengumuman hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Karawang oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat dinilai janggal sejumlah pihak, dengan lulusnya salah satu calon yang memiliki track record pernah diberi sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Karawang tahun 2015 silam.
Diketahui, melalui surat nomor: 002/Bawaslu-JB/KP.01.00/VIII/2017 tanggal 18 Agustus 2017, Bawaslu menetapkan 3 nama yang dinyatakan lulus, yakni Kursin Kurniawan, Suryana Hadi Wijaya dan Syarif Hidayat. Nama yang terakhir disebut pernah di sanksi oleh DKPP melalui Putusan Nomor: 97/DKPP-PKE-IV/2015 atas Pengaduan Nomor: 194/I-P/L-DKPP/2015 terkait pelanggaran kode etik.
Ketua Lingkar Studi Demokrasi Masyarakat (LSDM), Putra M. Wifdi Kamal mengatakan, lulusnya Syarif Hidayat bisa memberikan preseden buruk bagi Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Mengingat yang bersangkutan pernah disanksi oleh DKPP, sehingga mestinya menjadi bahan pertimbangan matang bagi Bawaslu.
“Meski memang tidak ada aturannya, akan tetapi sanksi dari DKPP merupakan aib tersendiri bagi Panwas saat itu. Sebab, dengan adanya sanksi berarti yang bersangkutan telah melakukan tindakan di luar kewenangannya atau pelanggaran sebagai anggota Panwas,” katanya, Minggu (20/8).
Menurutnya, meskipun yang bersangkutan memiliki pengalaman sebagai Ketua Panwas Kabupaten Karawang pada periode lalu, seharusnya, sanksi dari DKPP juga bisa menjadi catatan tersendiri terkait kinerja Panwaslu. Apalagi hal ini menyangkut persiapan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat tahun 2018 mendatang.
“Akhirnya persoalan opini layak atau tidak layak ini dilempar ke publik oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat, karena pelanggaran kode etik merupakan persoalan komitmen dan tanggungjawab pribadi terhadap aturan kelembagaan. Jika itu saja sudah dilanggar, lalu bagaimana bisa mewujudkan pemilu yang bersih, jujur dan adil,” katanya.
Disampaikan Putra, untuk menyelenggarakan sebuah proses pemilu yang baik, maka perlu entitas-entitas yang terlibat juga punya track record baik, mulai dari penyelenggara, pengawas, kontestan dan pemilik hak suara. Sebab, jika salah satunya memiliki sifat buruk, maka akan berpotensi digeneralisasinya pemilu tersebut berlangsung buruk.
“Apakah calon-calon anggota Panwas lainnya itu memiliki track record lebih buruk dari yang lulus? Karena ini berbicara tentang uji kelayakan dan kepatutan yang cukup erat dengan etika atau kepribadian seseorang, bukan pada persoalan kemampuan. Jika sudah dihadapkan pada proses ini, akan timbul sebuah pertanyaan bisakah pemilu di Karawang ke depan berlangsung dengan lebih baik?” ujarnya penuh tanda tanya. (ist)

komisioner bawaslu jabar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *