Kajari Kabulkan Penangguhan Penahanan Ketua DKM

KARAWANG, Spirit

Kejkasaan Negeri Karawang (Kejari) mengabulkan penangguhan penahanan terhadap ketua Dewan Kemkmuran Mesjid (DKM) Masjid Jami Al-Mukkaromah Dusun Turi Barat, Desa Tanjung Sari Kecamatan Cilebar. Sebelumnya, massa berbagai unsur sempat demo di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Senin (6/11) menuntut pembebasan ketua DKM bersama dua orang lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Sukardi, akhirnya mengabulkan tuntutan masa aksi untuk dilakukan penangguhan penahanan terhadap 3 tersangka atas kasus dugaan penyerobotan tanah mesjid Al-Mukarromah Desa Tanjungsari Kecamatan Cilebar ini.

Kajari mengatakan, pihaknya tidak pernah membedakan kasus hukum yang berbau sara ataupun tidak. Karena berdasarkan aturan dan prosedur, pihaknya hanya bekerja secara normatif dalam kasus ini.

“Kami tidak pernah membeda-bedakan kasus. Jadi gak benar kalau ada tuduhan kejaksaan memihak dalam kasus ini,” kata Kajari Sukardi.

Ditengah-tengah pembicaraan audiensi, pihak pengacara warga/APDESI Jhonson Panjaitan menyatakan, jika sejak awal ia terus menegaskan kepada kejaksaan agar berhati-hati di dalam penanganan kasus ini. Karena Jhonson mengaku telah mencium gelagat tidak baik dalam penanganan kasus ini.

“Kalau sudah seperti ini mau bagaimana lagi. Pada akhirnya warga gerak dengan sendirinya dan tidak terkontrol. Jadi sekarang kita tanya balik maunya kejaksaan seperti apa,” kata Jhonson Panjaitan.

Menjawab pertanyaan dan keinginan warga ini, Kajari Sukardi akhirnya menyetujui untuk dilakukan penangguhan penahanan terhadap 3 tersangka.

“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, akhirnya saya setuju untuk dilakukan penangguhan,” kata Kajari.

Kemudian, didampingi langsung pengacara Jhonson Panjaitan, Wakil Bupati Kang Jimmy, serta para Ketua LSM dan Ormas di Karawang, proses administrasi penangguhan 3 tersangka terus dilakukan pengawalan hingga penjemputan terhadap ke 3 tersangka yang ditahan di Lapas Kelas II A Karawang.

Penjemputan 3 tersangka dugaan penyerobotan tanah Mesjid Al-Mukaromah Desa Tanjungsari Kecamatan Cilebar di Lapas Kelas II A Karawang diwarnai isak tangis warga.
Sekitar 3 jam ratusan warga menunggu di depan Lapas Kelas II A Karawang. Sekitar pukul 15.00 WIB, ketiga tersangka baru dikeluarkan.

Saat 3 tersangka keluar dari Lapas, warga yang sudah berkumpul untuk untuk mengamankan tersangka dengan satu buah mobil langsung berteriak “Alahu’akbar Alahu’akbar”.

Sebagian warga yang tidak kuat menahan haru terlihat menangis. Terlebih saat 3 tersangka pun khususnya Ibu Otih terlihat menangis menyucurkan air mata.

Sebelumunya, ribuan massa dari berbagai Ormas dan LSM di Karawang, diantaranya FPI, LMP, Lodaya, Paguyuban Macan Kumbang dan Kompak padati halaman kantor Kejari Karawang. Kedatangan massa sebagai bentuk protes atas ditahannya Ketua DKM Masjid Jami Al-Mukkaromah, Ustadz Anom Suganda bersama Kepala Desa (Kades) Tanjung Sari, Wawan Koeng dan seorang wanita lanjut usia, Mak Otih yang diketahui sebagai penjual tanah untuk wakaf masjid Al-Mukarromah.

Demo merupakan bentuk protes, meminta keadilan atas ditahannya Ketua DKM Jami Al-Mukarromah, Kades dan seorang warga setempat atas tuduhan penyerobotan tanah.(not)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *