KARAWANG, Spirit
Pembangunan pabrik dan gudang kaca milik PT Jatisari Lestari Makmur (JLM) di Kecamatan Jatisari, Karawang, rupanya mengantongi dokumen bodong, yang diduga di palsukan oleh sejumlah oknum pelaku pemalsuan dokumen perizinan.
Pemkab Karawang melalui Asisten Daerah (Asda) 1, Samsuri beserta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Karawang, pada sekitar pukul 09.00WIB, Kamis (26/10) yang bertempat di ruang rapat Asda 1, memanggil Direktur Utama (Dirut) beserta perwakilan staff PT JLM guna mengkonfirmasi keberadaan pembangunan pabrik dan gudang kaca dan keabsahan dokumen yang dikantongi oleh PT JLM.
“Pemanggilan pihak PT JLM untuk mengecheck keabsahan dokumen yang dikantonginya dan memberi tahu tentang keberadaan pembangunan pabrik atau gudang kaca yang berdiri di atas lahan teknis produktif LP2B, sehingga pembangunannya tidak dapat dilanjutkan alias di hentikan,” jelas Asda 1 Kabupaten Karawang, Samsuri kepada Spirit Jawa Barat, Kamis (26/10) siang.
Selain itu, pembangunan pabrik dan gudang kaca PT JLM, terbentur dengan aturan UU nomor 3 Tahun 2014 tentang perindustrian. Kabupaten Karawang, sambung Samsuri, sudah tidak membolehkan lagi membangun sebuah industry atau kawasan yang ada di Kabupaten Karawang.
“Mengacu di UU nomor 3 tahun 2014 bahwa Kabupaten Karawang sudah tidak boleh membangun lagi suatu perusahaan industry selain pada tempat yang sudah ditetapkan seperti kawasan industry yang ada di Kabupaten Karawang. PT JLM sudah jelas melanggar UU nomor 3 tahun 2014 itu,” paparnya.
Pembangunan PT JLM, terancam sanksi perdata hingga pidana karena melanggar atau menyerobot aturan tata ruang, dalam hal ini Perda No 2 Tahun 2013 mengenai Rencanan Tata Ruang Wilayah (RT/RW).
“Dokumen perizinan yang dikantongi PT JLM diduga bodong, karena nomor IMB IMB:503/13523/1400/XII/BPMPT/2016 milik PT JLM, diduga ada yang memalsukannya. Dan nomor IMB itu peruntukannya untuk bangun gudang kaca seluas 3.5hektar bukan bangun pabrik. Sebab, dokumen IMB PT JLM itu baru dikeluarkan pada bulan April 2017 bukan bulan November tahun 2016, dan dokumen IMB pembangunan pabriknya yang seluas 12hektar yang ditanda tangani Kepala DPMPTSP Karawang, itu IMB palsu karena dari hasil penelusuran Tim Terpadu Pemkab Karawang, bahwa DPMPTSP belum pernah mengeluarkan IMB untuk PT JLM pada bulan Juli 2017,” bebernya.
Atas hasil pertemuan itu, pembangunan pabrik dan gudang kaca milik PT JLM, resmi dihentikan oleh Pemkab Karawang. Dan, Pemkab Karawang meminta kepada PT JLM untuk segera membongkar bangunan yang ada, dikembalikan menjadi areal persawahan.
“Atas intruksi dari Bupati dan Wakil Bupati Karawang, pembangunan PT JLM di Desa Jatisari dan Desa Cikalongsari Kecamatan Jatisari, resmi ditutup dan dihentikan segala kegiatannya. PT JLM harus membongkar bangunan yang ada dan dijadikan areal persawahan teknis produktif. Nanti, biar dari Satpol PP dan Polres Karawang saja yang melakukan penutupannya,” tegas Samsuri kepada Dirut PT JLM.
Sementara itu, Dirut PT JLM, Budi Darmawan yang hadir pada kesempatan itu menuturkan, terkait dokumen yang dikantongi olehnya itu diduga bodong alias palsu, pihaknya merasa tidak mengetahui hal tersebut. Pasalnya, pengurusan dokumen perizinan, dilakukan oleh ‘Owner’ atau orang kepercayaan PT JLM.
“Saya tidak tahu tentang hal itu, yang ngurus segala dokumen perizinannya, itu Owner kami yang melakukannya, dan hanya dokumen ini saja yang kami miliki. Dokumen perizinan untuk 3.5hektar dan dokumen perizinan untuk 9hektar milik PT JLM,” akunya.
Diakuinya juga, pengurusan dokumen perizinan PT JLM yang diurus oleh ‘Owner’ PT JLM tersebut, disebut menghabiskan sejumlah uang hingga Milyaran rupiah. Dari informasi yang dihimpun juga, dalam berkas dokumen perizinan IMB yang dikantongi PT JLM, pihak PT JLM telah membayar jumlah retribusi sebesar Rp 959.766.000 atau hamper satu milyar rupiah kepada DPMPTSP Karawang.
“Owner yang mengurus segalanya, saya tidak tahu menahu tentang hal itu, setahu kami, perusahaan menghabiskan sekitar Rp 3Milyar untuk mengurus semuanya,” akunya dihadapan pejabat Pemkab Karawang.
Atas dasar tersebut, Pemkab Karawang telah meminta kepada Satpol PP Karawang dan penyidik PNS Bagian Hukum Pemkab Karawang, untuk meminta keterangan lebih jauh dari Dirut PT JLM.
“Yang jadi pertanyaan kami, siapa oknum yang telah mengeluarkan IMB palsu atau bodong itu, makanya kami meminta keterangan lebih jauh dari si pemilik perusahaan itu,” tambah Samsuri.
Harus Dilaporkan
Sementara itu Ketua Komisi A DPRD Karawang, Teddy Luthfiana meminta Pemkab Karawang untuk melaporkan adanya pemalsuan dokumen izin yang dikantongi PT JLM. Pasalnya, hal itu untuk membuktikan Pemkab melalui dinas instansi terkait terutama DPMPTSP tidak terlibat keluarnya izin tersebut. “Ya harus dibuktikan dengan membuat laporan kepolisian atas pemalsuan itu,” kata Teddy saat ditemui Spirit Jawa Barat di kantor DPRD setempat, Kamis (26/10).
Ketika disinggung kemungkinan adanya modus kesengajaan penerbitan izin palsu oleh oknum DPMPTSP, ia pun tak menampiknya. Pasalnya, beredar kabar pula, ketika penerbitan izin palsu tidak mencuat dan terkuak, tentu akan dapat terus berjalan. Namun, ketika hal itu terbongkar, tentunya pihak DPMPTSP akan lebih muudah cuci tangan dan melempar kesalahan pada pihak lain. “Iya bisa jadi ada konspirasi juga. Makanya, biar semua jelas, Pemkab harus melaporkan hal itu. Ini juga menyangkut kewibawaan pemerintahan,” tukasnya. (not)

