KARAWANG, Spirit
Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) dinilai sebagai biang kerok terbitnya izin PT JLM, perusahaan pabrik kaca yang berada di Desa Cikalong dan Jatisari Kecamatan Jatisariu Kabuypaten Karawang. Padahal, dalam pembangunan pabrik dengan 38 hektar itu, mengabaikan dan menyikan lahan sawah teknis yang masuk dalam Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Tentunya, hal itu sangat disesalkan warga sekitar lokasi pembangunan pabrik PT JLM. Terlebih lagi menurut pengakuan warga setempat, pengajuan awal lahan hanyalah 3,5 hektar yang diperuntukkan sebagai gudang kaca.
Salah seorang Tokoh Masyarakat Jatisari, Ali Nurdin Wijaya menyebutkan, pembangunan tersebut sarat dengan penyimpangan tata ruang yang dikelola oleh Pemkab Karawang. Dirinya menyatakan kekesalannya terhadap Pemkab Karawang melalui DPMPTSP Karawang yang gegabah menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) dengan nomor IMB:503/13523/1400/XII/BPMPT/2016.
“Bupati Karawang dan Komisi B beserta Komisi C DPRD Karawang bisa melihat langsung ke lokasi. Sudah jelas ini menyalahi aturan dengan mendirikan sebuah pabrik di atas lahan pertanian yang statusnya zona hijau LP2B. Sidak, lalu tutup dong pembangunannya, bila perlu nomor IMB yang sudah diterbitkan itu, bisa di kaji lagi. Pasalnya, izinnya juga kan hanya peruntukan Gudang Kaca milik PT JLM dengan luas 2.5 hektar di Desa Jatisari dan satu hektar di Desa Cikalong, tapi pada fakta dan kenyataan di lokasi, pembangunannya hampir mencapai lebih dari 40hektar,” tegas Iwan.
Ditambahkan Ali Nurdin Wijaya juga, desas desus di kalangan masyarakat Jatisari, tersiar kabar adanya praktik permainan petinggi Partai Politik yang kini duduk sebagai anggota DPRD Karawang.
“Parpolnya saya gak akan sebutkan, ya begitu ramainya, yang pasti masih ada hubungannya sama pemilik PT JLM asal Jakarta yang jadi wakil rakyat di DPRD Provinsi Jakarta itu. Ramainya begitu, ada dugaan indikasi dua anggota dewan yang bermain dengan perizinan pembangunan pabrik gudang kaca milik PT JLM ini,” tambahnya membeberkan.
Terkait hal tersebut, Ketua Komisi C DPRD Karawang, Elievia Khrissiana ST yang dihubungi melalui sambungan telepon selularnya, enggan memberikan keterangannya lebih jauh lagi dengan adanya indikasi permainan perizinan yang dilakukan anggotanya di Komisi DPRD Karawang.
“Coba nanti saya kroscheck lagi, saya juga akan check ke dinas terkait mengenai yang sedang ramai di Jatisari ini ya. Soal hal itu, nanti dulu saya mau cari tau kronologis awalnya seperti apa,” kata Elievia.
Pembangunan pabrik atau gudang kaca milik PT Jatisari Lestari Makmur (PT JLM) yang berada di dua desa yakni Desa Cikalong dan Desa Jatisari Kecamatan Jatisari, Karawang, berdiri diatas lahan teknis LP2B dengan luas 38 hektar. (not)

