
KARAWANG, Spirit
Lembaga Bantuan Hukum Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (LBH KAHMI) Kabupaten Karawang yang dikomandani Ferryanto Pilliang, secara resmi telah mengajukan ajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Bupati Karawang, Ketua Komisi B DPRD Karawang, Direktur Utama dan Direktur Umum PDAM Tirta Tarum Karawang Ke Pengadilan Negeri Karawang.
“Kami sudah resmi ajukan gugatan dengan Perkara Gugatan Nomor 64/Pdt.G/2017/PN.Kwg tertanggal 18 Oktober 2017,” tutur Ferryanto kepada Spirit Jawa Barat saat ditemui di sela-sela dirinya mengajukan pendaftaran gugatan di PN Karawang, Rabu (18/10).
Menurut Ferry, gugatan tersebut diajukan atas dasar adanya dugaan perbuatan melawan hukum atas SK Bupati Nomor 539/Kep.473-huk/2015 tentang pemberhentian dengan hormat Direktur Umum PDAM Kabupaten Karawang dan SK Bupati Nomor 539-kep.474-huk/2015 tentang pengangkatan Pelaksana Tugas (PlT) Direktur Utama PDAM Kabupaten Karawang.
“Kedua SK tersebut dinilai telah melawan ketentuan hukum yang diatur dalam Perda Karawang nomor 6 tahun 2010 tentang PDAM dan Permendagri nomor 2 tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM,” jelasnya.
Dikatakan Ferry berharap, Pengadilan Negeri Karawang dalam hal ini Majelis Hakim yang nantinya akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut, agar dapat juga mengungkap fakta-fakta adanya dugaan perbuatan melawan hukum dimaksud.
Sementara itu, masih kata Ferry, pihaknya menggugat karena dugaan adanya melawan hukum atas SK Bupati Nomor 539/Kep.473-huk/2015 tentang pemberhentian dengan hormat Direktur Umum PDAM Kabupaten Karawang dan SK Bupati Nomor 539-kep.474-huk/2015 tentang pengangkatan Pelaksana Tugas (PlT) Direktur Utama PDAM Kabupaten Karawang.
“SK tersebut penilaian kami sudah melanggar hukum. Sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 6 tahun 2010 dan Permendagri Nomor 22 tahun 2007 tentang pejabat sementara atau pelaksana tugas,” katanya.
SK tersebut, lanjut Ferry, berlaku hanya enam bulan dan perlu diketahu sudah habis masanya di tahun 2016, tapi sampai saat ini di tahun 2017 masih tetap menjabat direksi PDAM.
“Akibat SK Bupati tersebut ada kerugian uang Negara, salah satunya untuk Dirut dan Dirum saja dari Januari 2016 kerugian uang negara sekitar Rp3 miliar. Belum kerugian yang lain-lain non material,” pungkasnya. (not,bal)