Sikat Lahan Sawah Teknis, Bupati Ditantang Hentikan Pembangunan PT JLM

 

 

KARAWANG, Spirit

Ketua Lembaga Komunikasi Pemuda Jatisari (LKPJ), Anto Abeng menantang Bupati Karawang, dr Hj Cellica Nurrachadiana untuk menindak tegas pemberhentian pembangunan pabrik gudak kaca milik PT Jatisari Lestari Makmur (JLM) yang diduga syarat dengan penyimpangan perizinan dan alih fungsi lahan teknis persawahan zona hijau di Kecamatan Jatisari.

“Saya tantang Bupati Karawang, Cellica untuk hentikan pembangunan pabrik gudang kaca PT JLM yang ada di Desa Cikalong Kecamatan Jatisari, Karawang,” tegas Abeng kepada Spirit Jawa Barat, Kamis (19/10).

Dikatakan Abeng, pihak PT JLM jangan mencoba untuk menghalalkan segala cara untuk pembangunan pabrik gudang kaca yang akan berdiri diatas lahan seluas 35 hektar tersebut.

“Ini lahan pertanian berkelanjutan khusus, jadi tidak bisa dialih fungsikan menjadi lokasi area pembangunan pabrik atau industri apapun,” katanya.

Dari informasi yang dihimpun, pembangunan pabrik gudang kaca milik PT JLM, hanya berdiri diatas lahan seluas 3.5 hektar. Namun kini, diduga terjadi perluasan areal pembangunan sehingga pembangunan fisik bangunan sampai ketengah persawahan teknis dan produktif.

Pada hari Selasa (17/10) kemarin, lanjut Abeng, lokasi pembangunan tersebut, Pemkab Karawang melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di lokasi pembangunan dari berbagai ogranisasi perangkat daerah (OPD).

“Dari pihak DPMPTSP, Dinas Pertanian, Dinas LHK, dan kedinasan terkait melakukan sidak di pembangunan ini,” tuturnya.

Sebelumnya, Tokoh Masyarakat Jatisari, TB Hakikin mengatakan, dirinya meminta kepada wakil rakyat agar melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi pengerjaan proyek PT JLM.

“Mohon segera sidak ke lokasi para wakil rakyat. Selamatkan lahan teknis pertanian di Kecamatan Jatisari. Karena Kecamatan Jatisari itu masuk zona hijau pertanian. Jangan sampai beralih fungsi menjadi lahan industri,” singkatnya.

Camat Jatisari, Hj Yusi Rusliani mengatakan, sidak yang dilakukan oleh Tim Terpadu dari Pemkab Karawang, sengaja dilakukan setelah beberapa kali dilakukan rapat antar dinas di ruangan Asisten Daerah (Asda) II Pemkab Karawang.

“Yah sidak sengaja dilakukan untuk mengecek langsung ke lapangan yakni lokasi pembangunan pabrik dilahan pertanian produktif. Karena keberadaan pembangunan pabrik tersebut sudah diluar izin semula,” tegas Camat Jatisari, Hj Yusi Rusliani.

Yusi juga menyesalkan pembangunan pabrik gudang kaca di wilayah Kecamatan Jatisari dengan kategori zona hijau areal pertanian Jatisari sudah melampaui batas.

“Pokoknya lahan pertanian hijau sawah produktif ini harus dikembalikan ke semula sebagai lahan pertanian. Karena lahan pertanian di dua desa yakni Desa Cikalongsari dan Desa Jatisari bukan untuk kawasan industri,” tandas Yuli.

Senada disampaikan Kepala Desa Cikalongsari, Endang Sugiarto membenarkan bahwa areal pertanian di Desa Cikalongsari itu adalah sebagai zona hijau pertanian produktif.

“Yang saya tahu izin awalnya itu hanya sekitar 1.5 hektar di desa saya dan Desa Jatisari seluas 2.5 hektar. Sekarang sudah ada perluasan lahan pembangunan pabrik yang kabarnya hampir 35 hektar,” katanya.

Dengan dilakukannya sidak dari Tim Terpadu Pemkab Karawang diharapkan bisa menguak beberapa fakta dan bukti berapa hektar luas yang sedang dibangun oleh PT JLM. (not)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *