Bebas dari Punishment Tak Keluarkan CSR, Kadisnaker Minta Pengusaha Sadar Diri

 

H. Suroto

KARAWANG, Spirit

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang juga menjabat sebagai Sekretaris Ahmad Suroto masih terus mengupayakan agar semua perusahaan di Kabupaten Karawang mau mengeluarkan dana Coorporate Social Responsibility (CSR). Dana sosial tersebut rencananya akan dialokasikan untuk membiayai rehab sekolah.

“Saya sedang mengupayakan, agar semua perusahaan di Kabupaten Karawang mau untuk mengeluarkan dana CSR,” ujar Suroto, Senin (11/9).

Menurutnya, persoalan dana sosial dari perusahaan tersebut, selain dalam aturannya tidak dicantumkan Punishment jika tak mengekuarkan, sifatnya juga tak jelas. Jadi bukan saja harus ada prodak hukum daerah saja, namun harus juga menjalin hubungan baik dengan perusahan-perusahaan itu sendiri

“Perlu penyadaran dari para pengusaha itu sendiri, pemerintah daerah dalam hal ini harus menciptakan hubungan baik dan selalu berkomunikasi secara inten mengingatkan agar perusahaan mau mengeluarkan dana CSR tersebut,” ungkapnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang sudah melakukan pertemuan dengan pihak kawasan-kawasan yang didampingi oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Karawang dan KADIN Karawang, serta membuat sebuah komitmen bersama.

Sementara itu, Kerua Komisi D DPRD Kabupaten Karawang Pendi Anwar, akan mendorong dibentuknya Peraturan Daerah (Perda) tentang dana CSR, hal ini ditujukan agar ada payung hukumnya yang jelas di Karawang, walaupun secara kekuatan nantinya Perda tersebut tidak terlalu kuat karena dalam isinya tidak dicantumkan Punishment-nya.

“Nanti kita akan coba dorong untuk membuat Perdanya tentang CSR di Karawang. Kita juga Komisi D sudah melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Bekasi kaitan referensi Perda CSR ini, karena di sana sudah ada Perdanya. Namun tak jauh berbeda, di Bekasi juga Perda tersebut sering mengalami kendala, tidak maunya perusahaan yang mengeluarkan CSR karena beralasan keuangan perusahaan lagi menurun. Artinya peran Perda juga tidak dapat mengunci perusahaan agar harus mengeluarkan CSR. Harus ada pola-pola Pemkab Karawang yang terus memberi efek sadar, terhadap harusnya perusahaan mengeluarkan dana CSR tersebut,” ungkapnya.

Ditambahkan Pendi, dalam isi Perda nanti akan diterakan poin-poin apa saja yang termasuk kedalam kriteria CSR, serta di bidang apa saja nanti dana CSR diperuntukan.

“Jadi nanti dalam Perda diterpkan poin-poin dari kriteria yang masuk kedalam kategori CSR. Karena jangan sampai perusahaan hanya memberikan hewan kurban dan diberikan kepada masyarakat itu sudah dikategorikan sebagai dana CSR,” pungkasnya. (bal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *