Diduga Abaikan Surat Edaran Polisi, Kantor PJR Jadi Area Parkir Liar Siswa

KARAWANG, Spirit
Kantor Unit Polisi Jalan Raya (PJR) Cikampek Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jabar, diduga dijadikan lokasi area parkir liar kendaraan bermotor roda dua (R2) milik siswa SMA Taman Siswa Cikampek.

Padahal, belum lama ini Satuan Lantas Polres Karawang bersama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang telah mengeluarkan surat edaran untuk larangan siswa sekolah yang belum memiliki surat ijin mengemudi (SIM) guna membawa kendaraannya dari rumah menuju ke sekolah.

Atas hal tersebut, Tokoh pemuda Cikampek, Raden Cecep menyikapi dugaan halaman kantor Unit PJR Cikampek yang dijadikan area parkir liar itu, menurutnya sangat tidak mendukung dengan adanya surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Sat Lantas Polres Karawang bersama Dishub Karawang.

“Ini jelas bertolak belakang dengan program pemerintah yang mengeluarkan surat edaran untuk siswa atau siswi yang ada di Kabupaten Karawang untuk tidak membawa kendaraan bermotor menuju sekolah. Tapi ini malah di fasilitasi area parkir liar di Kantor Unit PJR Cikampek,” cetus Raden Cecep kepada Spirit Jawa Barat, Senin (11/09).

Seharusnya, sambung Raden Cecep, hal tersebut bisa menjadi citra yang tidak baik untuk institusi kepolisian. Pasalnya, dengan adanya larangan membawa kendaraan bermotor ke area lingkungan sekolah untuk siswa dan siswi, pihak Unit PJR Cikampek malah membiarkan hal tersebut terjadi tanpa adanya mensukseskan surat edaran yang telah berlaku hampir empat bulan.

“Area parkir liar di kantor Unit PJR Cikampek ini kan, lokasinya bersebrangan dengan sekolah SMA Taman Siswa Cikampek, kok malah samanya, bukannya mendukung program meminimalisir angka kecelakaan terhadap pengendara sepeda motor yang rata-rata yang menjadi korbannya adalah siswa sekolah. Tentunya ini harus diselidiki oleh jajaran Dirlantas Polda Jabar, sebab, tanggung jawab Unit PJR Cikampek itu ada di Dirlantas Polda Jabar. Percuma saja dong, kinerja jajaran pihak kepolisian yang di Cikampek setiap paginya selalu memberikan sanksi patriotisme terhadap para pelanggar lalu lintas untuk siswa-siswa yang tetap membandel membawa kendaraan bermotornya ke area sekitar sekolah,” tegas Raden.

Dirinya juga menduga, ada main mata antara pihak sekolah dengan oknum yang menyediakan jasa parkir ilegal di area kantor Unit PJR Cikampek.

“Harus dicari tahu siapa dibalik ini semua. Lalu, uang retribusi parkir itu juga larinya kemana harus jelas,” ungkapnya.

Dari pantauan Spirit Jawa Barat, hampir puluhan kendaraan bermotor milik siswa SMA Taman Siswa Cikampek yang memarkirkan kendaraannya di area parkir ilegal di Kantor Unit PJR Cikampek Dirlantas Polda Jabar.

Yuni (17), siswi kelas 2 SMA Taman Siswa Cikampek mengaku, setiap harinya ia selalu memarkirkan kendaraan bermotornya di area tersebut. Bahkan, dirinya juga sudah melakukan hal yang sama ketika dirinya masih duduk di bangku sekolah kelas 1 SMA di SMA Taman Siswa Cikampek.

“Udah lama suka bawa motor dan parkir disini (Kantor Unit PJR, red). Bayar parkirnya sehari Rp 2.000 per motornya,” beber Yuni.

Sementara itu, Kepala Unit PJR Cikampek Dirlantas Polda Jabar dan Kepala SMA Taman Siswa Cikampek, belum bisa dikonfirmasi secara resmi. Padahal sebelumnya, ketika wartawan menyambangi area tersebut, salah seorang juru parkir yang berjaga di lokasi tersebut, menyebutkan bahwa ini adalah perintah kerjasama antara yang memiliki lokasi area parkir ilegal dengan pihak sekolah dan sejumlah pemuda disekitaran kantor Unit PJR Cikampek. (Not)

Puluhan siswa SMA Taman Siswa Cikampek tengah sibuk mengeluarkan kendaraan bermotornya yang terparkir di kantor Unit PJR Cikampek.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *