
KARAWANG, Spirit
Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) yang dilaksanakan di Desa Jatimulya Kecamatan Pedes rawan dijadikan lahan pungli oknum panitia. Program bagi masyarakat tidak mampu, yang semestinya gratis tersebut rawan pungutan liar yang dilakukan oknum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Spirit Jawa Barat dilapangan, pungutan yang diduga dilakukan oleh panitia tersebut bervariasi antara Rp 1,2 juta sampai Rp 2,5 juta perbidangnya. Pungutan sebesar itu jelas tidak dibenarkan karena biaya pembuatan sertifikat sudah ditanggung oleh pemerintah.
Hal ini terungkap dari salah satu pemohon warga Dusun Babakan Desa Jatimulya, dirinya mengaku dipungut sebesar 1,2 juta rupiah untuk pembuatan sertifikat tanahnya. Meskipun demikian karena dirinya memerlukan sertifikat tersebut terpaksa harus membayarnya.
“Iya pak saya membuat sertifikat tanah saya, dan saya membayar 1,2 juta rupiah, kepada pihak desa pak, saya ga tahu kalau prona itu gratis pak,” ungkapnya, Senin (11/09)
Di tambahkan pemohon lainnya warga Desa Jatimulya, ia membenarkan dengan adanya pungutan program prona tersebut. Dirinya juga merasa keberatan dengan adanya kegiatan prona ini sendiri terindikasi dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab demi keuntungan pribadi.
“Masyarakat diarahkan untuk membayar yang tidak jelas, padahal yang dibutuhkan dalam program prona adalah : Patok batas, 10 materai, FC kelengkapan surat-surat yang maksimal menghabiskan biaya 200 ribu. Akan tetapi kesepakatan yang ada di desa saya harus membayar, pertanyannya adalah untuk siapa kelebihan dana tersebut?,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut Kepala Desa Jatimulya, Sardani Adi Marsidi mengatakan sampai dikonfirmasi Spirit Jawa Barat dirinya sebagai kepala desa mengaku tidak tahu adanya pungutan yang dilakukan oleh panitia prona. Karena pihaknya belum menerima laporan dari panitia yang sudah dibentuk sebelumnya.
“Kami belum menerima laporan dari panitia pak, dan kalau pun ada pungutan suruh warga nya saja kemari,” terangnya.
Yang jelas menurutnya untuk pelaksanaan prona di desanya pihaknya sudah membentuk panitia khusus, melalui musyawarah desa. Saat ini menurutnya Desa Jatimulya sedang memproses awal sekitar 300 sertifikat warga.
“Khusus desa kami, kami memproses 300 bidang, meskipun jatahnya 350 bidang,” terangnya.
Sementara itu Sekjen DPP Gibas jaya, Anggadita mengatakan jika memang terbukti dalam prona tersebut ada dugaan pungutan yang dilakukan oleh pihak panitia. Pihaknya meminta agar dinas terkait dan tim Saber Pungli Karawang segera turun tangan untuk memeriksa dugaan pungli dalam prona tersebut.
“Ya kalau memang terbukti sih kami minta agar Saber Pungli Kabupaten Karawang turun tangan memeriksa dugaan tersebut,” pungkasnya.(dar)
