
CIKAMPEK, Spirit
Polemik permasalahan kepengelolaan Pasar Cikampek 1 berakhir di meja hijau Pengadilan Negeri Karawang. Dimana, diketahui PT Aditya Laksana Sejahtera (ALS) selaku pengelola Pasar Cikampek I yang menggugat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dan PT Celebes Natural Propertindo (CNP), menang di persidangan, pada Senin (19/12/2016) lalu.
Alhasil, Pemkab Karawang didesak segera menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT ALS. Namun Pemkab dan PT CNP melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
“Proses hukum yang diambil oleh pihak tergugat dalam hal ini Pemkab Karawang dan PT CNP, saya akan terus melakukan perlawanan hinga Mahkamah Agung bila perlu,” kata Henny Haddde MARS kepada media, di ruang kantor PT ALS, Selasa (29/8) siang.
Henny Haddade, selaku Direktur Utama PT ALS mengatakan, putusan PN Karawang memperjelas pihaknya yang berhak menerima SHGB, karena menurutnya, PT CNP hanya diberikan kewenangan untuk mengelola retribusi dan parkir.
“PT CNP tidak punya satupun kios di Pasar Cikampek 1, makanya yang berhak memegang SHGB adalah PT ALS,” ungkapnya.
Henny juga membeberkan, Direktur Utama PT CNP saat mengambil alih Pasar Cikampek 1 telah mengeluarkan uang sekitar Rp 5 miliar sebagai uang koordinasi dan operasional untuk mengambil alih pengelolaan secara paksa. Ia juga menyebutkan bahwa banyak pejabat Pemkab Karawang masuk angin.
“Saya dengar sendiri dari direktur PT CNP, Pak Hamdan Munawar kalau dia telah mengeluarkan uang sekitar Rp 5 miliar untuk mengambil alih pengelolaan pasar Cikampek 1 sebagai uang koordinasi ke Pemkab Karawang,” bebernya.
Menurut Direktur PT ALS, dirinya sejak awal telah merasa didzolimi Pemkab Karawang. Sebab, saat itu PT ALS dituntut untuk menyelasaikan kewajibannya kepada Pemkab Karawang, sementara Pemkab sendiri tak mampu memberikan hak PT ALS sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang tertuang dalam nota kesepakatan (MoU) antara PT ALS dan Pemkab Karawang.
“Dari awal saya merasa didzolimi oleh Pemkab Karawang, setelah Bupati yang sekarang, yang masa waktu itu statusnya masih Plt Bupati memutus secara sepihak,” jelasnya.
Kisruh pengelolaan pasar Cikampek 1 berawal pihak PT ALS sebagai pemegang kuasa untuk membangun pasar dianggap ‘one prestasi’ oleh Pemkab karena dianggap tidak sanggup menyelesaikan pembangunan dan tidak membayar PAD.
Selain itu ada kewajiban yang belum tuntas dijalankan oleh PT CNP yaitu kewajiban melunasi nilai kontrak yang tertuang dalam lelang senilai Rp 13 miliar lebih. Sementara PT Celebes baru menyetorkan uang Rp 6 miliar.
“Kewajibannya juga belum tuntas. Makanya saya minta CNP untuk keluar dari pasar karena tidak berhak mengelola Pasar Cikampek 1 ini,” pungkasnya. (not)
