Ace Sudiar: Orang Pernah Bermasalah Tak Pantas Terpilih
KARAWANG, Spirit
Diumumkannya hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Karawang oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat, yang menetapkan dari salah satu Panwas terpilih pernah memiliki track record yang buruk, dikiritk keras oleh Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Karawang, Ace Sudiar. Bawaslu Jabar dinilainya telah ceroboh dengan meloloskan Syarif Hidayat (mantan Panwaslu Pilkada 2015) yang pernah mendapat sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Apapun alasannya jika seorang komisioner Panwas sudah pernah disemprot DKPP artinya orang tersebut sudah tidak lagi mampu menjalanan tupoksi dan buruk kredibilitasnya,” ujar Ace Sudiar, Senin (21/8).
Lebih lanjut politisi Banteng Moncong Putih ini menyayangkan atas putusan yang dilakukan Banwaslu yang dinilainya terlalu sembrono meloloskan orang tersebut, yang pada akhirnya disinyalir kejadian serupa akan terulang kembali nantinya.
“Seharusnya Bawaslulebih hati-hati dalam meloloskan orang menempati kedudukan yang strategis, orang itu kan pernah mempunyai track record yang buruk di mata DKPP, dan tidak menutup kemungkinan hal yang sama akan terulang kembali,’ ungkapnya.
Ace meragukan dengan akan segera diselenggarakan pemilu hal inipun berdampak pada kredibilitas di tubuh panwaslu itu sendiri.
“Sebagai peserta pemilu kamipun ragu, jika yang ditetapkan sebagai panwas adalah orang yang pernah melanggar etika pemilu dan ini tentunya merupakan prestasi yang buruk,” pungkasnya.
Sebelumnya, penetapan Panwaslu Karawang juga dikritik oleh Ketua Lingkar Studi Demokrasi Masyarakat (LSDM), Putra M. Wifdi Kamal mengatakan, lulusnya Syarif Hidayat bisa memberikan preseden buruk bagi Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Mengingat yang bersangkutan pernah disanksi oleh DKPP, sehingga mestinya menjadi bahan pertimbangan matang bagi Bawaslu.
“Meski memang tidak ada aturannya, akan tetapi sanksi dari DKPP merupakan aib tersendiri bagi Panwas saat itu. Sebab, dengan adanya sanksi berarti yang bersangkutan telah melakukan tindakan di luar kewenangannya atau pelanggaran sebagai anggota Panwas,” katanya, Minggu (20/8).
Menurutnya, meskipun yang bersangkutan memiliki pengalaman sebagai Ketua Panwas Kabupaten Karawang pada periode lalu, seharusnya, sanksi dari DKPP juga bisa menjadi catatan tersendiri terkait kinerja Panwaslu. Apalagi hal ini menyangkut persiapan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat tahun 2018 mendatang.
“Akhirnya persoalan opini layak atau tidak layak ini dilempar ke publik oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat, karena pelanggaran kode etik merupakan persoalan komitmen dan tanggungjawab pribadi terhadap aturan kelembagaan. Jika itu saja sudah dilanggar, lalu bagaimana bisa mewujudkan pemilu yang bersih, jujur dan adil,” katanya.
Disampaikan Putra, untuk menyelenggarakan sebuah proses pemilu yang baik, maka perlu entitas-entitas yang terlibat juga punya track record baik, mulai dari penyelenggara, pengawas, kontestan dan pemilik hak suara. Sebab, jika salah satunya memiliki sifat buruk, maka akan berpotensi digeneralisasinya pemilu tersebut berlangsung buruk.
Diketahui, melalui surat nomor: 002/Bawaslu-JB/KP.01.00/VIII/2017 tanggal 18 Agustus 2017, Bawaslu menetapkan 3 nama yang dinyatakan lulus, yakni Kursin Kurniawan, Suryana Hadi Wijaya dan Syarif Hidayat. Nama yang terakhir disebut pernah di sanksi oleh DKPP melalui Putusan Nomor: 97/DKPP-PKE-IV/2015 atas Pengaduan Nomor: 194/I-P/L-DKPP/2015 terkait pelanggaran kode etik. (bal,ist)

