CIKAMPEK, Spirit
Suatu pembangunan yang didanani oleh pemerintah akan dianggap proyek siluman jika dalam pelaksanaan tidak terpasang petunjuk pelaksana (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) atau papan proyek sumber dana. Seperti halnya pembangunan drainase saluran air atau penurapan di depan Masjid Darussalam jalan Kampung Boneka Dusun Mekar Baru Desa Cikampek Kota Kecamatan Cikampek, dalam pelaksanaan pengerjaannya tersebut tanpa memasang papan proyek Juklak dan Juknis sebagai media informasi seputar pekerjaan.
Informasi yang di himpun di lokasi, Ketua RT 03, Asep Tegil mengaku, dirinya tidak tahu menahu terkait sumber dana proyek penurapan yang ada di lokasi tersebut. Ia juga mengaku hanya ditugaskan Kepala Desa Cikampek Kota untuk mengawasi pengerjaan proyek penurapan itu.
“Wah saya gak tahu ini sumber dananya dari mana, saya hanya disuruh untuk mengawasi pengerjaannya saja sama pak Kades Indra (Kades Cikampek Kota, red). Mungkin yang lebih jelasnya lagi bisa ditanyakan ke desa saja,” akunya kepada Spirit Jawa Barat, Senin (7/8).
Atas hal tersebut, tokoh pemuda Cikampek, Muhammad Robby, jebolan mahasiswa Unpad Bandung mengatakan, berdasarkan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bahwa juklak dan juknis papan proyek wajib dipasang karena pemasangan papan proyek merupakan bagian dari implementasi azas keterbukaan, sehingga masyarakat bisa turut mengawasi dalam suatu proses pembangunan.
“Oleh sebab itu, masyarakat memiliki hak dan kewajiban untuk ikut mengawasi segala bentuk kegiatan yang menggunakan anggaran pemerintah baik pusat, provinsi, maupun daerah. Namun, tanpa adanya papan proyek, proses pengawasan tidak bakal bisa berjalan dengan baik, malah berakibat pada keterbuntuan informasi, terkesan pembangunan siluman jadinya,” katanya.
Dirinya juga menyampaikan, lanjut Robby, bahwa papan informasi untuk proyek adalah hal yang sangat penting.
“Pembangunan infrastruktur yang didanai oleh pemerintah di era reformasi sekarang ini, ada umpan balik dari semua elemen masyarakat untuk mengontrol. Karenanya, juklak dan juknis papan proyek dibuat dengan harapan dapat mengurangi korupsi,” katanya.
Ditegaskannya juga, jika juklak dan juknis papan proyek bukan lagi sekedar kewajiban pelaksana proyek atau pemborong untuk membuatnya. Tapi, sudah menjadi amanat kontrak kerja pembangunan yang sudah disetujui harus tertera sebuah juklak dan juknis papan proyek sumber informasi bagi warga sekitar.
“Papan nama proyek sudah menjadi hak publik atau masyarakat banyak untuk mendapat informasi tentang suatu pembangunan yang menggunakan uang rakyat,” tegasnya menambahkan.
Sementara itu di tempat terpisah, Sekretaris Desa (Sekdes) Cikampek Kota, Ujang Mansur mengatakan, pembangunan Turap tersebut merupakan program dari Dana Desa Cikampek Kota yang menghabiskan anggaran Dana Desa (DD) sebanyak Rp 106.759.000 dan dikerjakan oleh H Hendra sebagai rekanan bisnis penyedia jasa turap.
“Waktu pengerjaannya selama 20 hari terhitung dari hari Jumat (04/08) awal pembangunannya. Menggunakan DD sebanyak Rp 106.759.000 untuk pembuatan turap udtrich sepanjang 121 meter,” jelasnya.
Disinggung tentang juklak dan juknis papan proyek yang hingga kini belum terpasang sebagai sumber informasi masyarakat, ia mengaku petunjuk papan proyek baru jadi dan akan segera dipasang.
“Baru jadi papan proyeknya juga, hari ini akan di pasang segera sekalian saya mau foto pelaksanaannya juga sebagai bentuk pelaporan kerja dan pertanggung jawaban di surat pertanggungjawaban (SPJ) dari dana desa yang bersumber dari bantuan pemerintah pusat,” kilahnya dengan singkat. (not)