RENGASDENGKLOK, Spirit
Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rengasdengklok dinilai gegabah melakukan pemasangan listrik di warung remang-remnag yang terkategorikan ilegal. Hal itu terungkap pasca pembongkaran warung remang-remang (warem) di desa Kertasari Kecamatan Rengasdengklok beberapa waktu lalu oleh Satpol PP Rengasdengklok bersama Satpol PP Kabupaten Karawang. Ditemukan Kwh meter PLN di beberapa warung. Hal tersebut diketahui setelah aparat gabungan Satpol PP saat membongkar warung-warung yang berada di sis jalan raya. Terpasang 5 unit KWH meter resmi milik PLN di 5 warung berbeda yang diketahui merupakan nomor legal dan terdaftar.
Dengan Nomer Id Pelanggan, 32115366042, 32115366372, 45017352514, 45013232306, dan 3211429387, yang akhrinya dibongkar paksa petugas PLN Rengasdengklok karena diduga tidak sesuai dan menyalahi aturan dengan terpasangnya di warem yang menjajakan jasa PSK dan minuman keras.
Menanggapi hal tersebut, Manager PLN Rengasdengklok, Asep Jana Suryana, kepada Spirit Jawa Barat, mengatakan saat pembongkaran hari Senin (7/8) lalu, pihaknya belum mengetahui Kwh meter tersebut legal dan tidaknya.
“Kepada pemerintah setempat, pemerintah kecamatan Rengasdengklok termasuk pemerintah desa Kertasari, silahkan membuat surat secara resmi bahwa daerah sini tidak boleh dialiri listrik. Kami akan konsisten,” ujarnya kepada Spirit Jawa Barat, Rabu (9/8).
Ia mengatakan setelah melihat Kwh meter terpasang, petugas PLN yang mendampingi aparat gabungan Satpol PP kecamatan Rengasdengklok dan Mako Karawang dalam pembongkaran, langsung mencabutnya dan membongkar semua aliran listriknya.
“Kalau saya lihat, resmi sebagai pelanggan. Hanya lebih jelasnya akan saya cek ini sesuai alamat atau tidak. Kalau nanti ditemukan ada petugas saya yang melakukan hal tersebut mungkin saya akan tindak tegas. pemecatan sanksinya,” pungkasnya. (dar)