KARAWANG, Spirit
Pencuri sepeda motor yang sekaligus menjadi pelaku pembobol rumah kosong plus seorang penadahnya ditangkap sepaket oleh Tim Reserse Kriminal Polres Karawang. Sejumlah barang bukti kejahatan pelaku pun turut diamankan petugas.
Pencuri, Dani bin Tahrim, pria berusia 35 tahun, diketahui tinggal di Kampung Dipo, Kelurahan Nagasari RT 003 RW 022 Kecamatan Karawang Barat. Sedangkan penadahnya, Eman Sulaeman bin Satur pria berusia 40 tahun, warga Dusun Jatimulya RT 14 RW 04, Desa Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Maradona mengatakan, penangkapan tersangka ini berdasarkan LP/B.12/III/2017/Res Krw, 3 Maret 2017, atas nama pelapor Samsul Aripin (25) warga Desa Wanakerta yang kehilangan sepeda motornya.
Hasil olah TKP, kata dia, pelaku (Dani) masuk dengan merusak pagar samping rumah. Selanjutnya mengambil sepeda motor yang di parkir dalam toko dengan terlebih dahulu merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci leter T. Tak hanya itu, sejumlah barang lain pun tak luput dari ‘gocekan’ pelaku.
“Tersangka (Dani) kami tangkap dirumahnya, dari hasil pemeriksaan dia beraksi sebanyak lima tempat dan satu diantaranya di daerah Pamanukan, Kabupaten Subang. Hasil pengembangan, hasil kejahatannya dijual kepada tersangka Eman, tak lama kita lakukan penangkapan,” katanya.
Selain empat sepeda motor, ternyata petugas juga menemukan 1 unit televisi 32 inc, 1 unit CPU, 1 unit monitor, 3 plat nopol (diduga hasil curian), 1 kunci leter T, 1 kunci pas, 1 kunci inggris, dan 1 tas ransel.
“Kami saat ini masih melakukan pengembangan dengan mengejar temannya tersangka berinisial J (DPO). Keduanya beraksi di daerah Telukjambe Barat dan Tegalwaru, mereka nekad hampir setiap hari. Kini Dani dan Eman ditahan di Rutan Polres Karawang,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Dani dikenai pasal 363 KUHPidana dengan dengan ancaman penjara 7 tahun. Sedangkan untuk penadah dikenai pasal 480 KUHPidana dengan ancaman penjara 5 tahun. (dit)