Tak Puas Divonis 18 Tahun, PU  Ajukan Banding Kasus 161 Kg Sabu

 

KARAWANG, Spirit – Usai ‘hanya’ divonis 18 tahun penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang melakukan upaya hukum banding atas putusan hukum terhadap terdakwa Rendy alias Tommy Lim, kurir sabu-sabu seberat 161 kilogram.

“Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang, dianggap belum sesuai dengan harapan masyarakat dan jauh dari tuntutan. Kami sebelumnya meminta pengadilan menghukum terdakwa dengan hukuman mati,” ujar Harry Novian, SH, Sabtu (13/8).

Lanjut Harry, kejaksaan mengajukan banding dengan nomor akta permohonan banding 12/BAN/Akta.Pid/2016/PN. Kwg. JPU mengajukan banding terhadap putusan pengadilan negeri karawang nomor: 137/Pid. Sus/2016/PN Kwg pada tanggal 9 Agustus 2016 atas terdakwa Rendy alias Tommy Lim.

Sementara, Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Pol Slamet Pribadi enggan memberikan komentar terkait vonis ringan majelis hakim yang diketuai Emi Tri Rahayu itu. Hanya saja, ia berharap hakim seharusnya lebih mempertimbangkan jumlah masyarakat yang  meninggal akibat mengkonsumsi narkoba.

“Ada jutaan masyarakat yang meninggal akibat mengkonsumsi narkoba,” kata Slamet saat melalui ponselnya, kemarin.

Menurut Slamet, jumlah barang bukti yang dimiliki atau dikuasai Tommy Lim cukup besar. Sementara, tidak sedikit hakim yang menjatuhkan hukuman mati terhadap mereka yang terbukti menyalahgunakan narkotika dengan barang bukti diatas 1 kilogram.

“Yurisprudensi atau putusan hakim sebelumnya bisa dijadikan dasar untuk menghukum terdakwa,” ungkapnya.

Pengadilan Negeri (PN) Karawang hanya menjatuhkan vonis 18 tahun dan denda Rp 5 miliar terhadap pemilik sabu seberat 161.115,2 kilogram, Rendy alias Tommy Lim (35). Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih ringan dari dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis Hakim, Emi Tri Rahayu, SH. MH, Hakim anggota Nenny Ekawaty Barus, SH. MH, dan Ahmad Taufik, SH, mengatakan surat putusan nomor 137/Pid.Sus/2016/PN.KWG, terdakwa bersalah dan terbukti melakukan tindakan pidana melawan hukum. Karena menjadi perantara jual beli narkotika golongan I.(dit)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *