KARAWANG, Spirit – Semua masjid di Kabupaten Karawang diminta dibuatkan sertifikasi kepemilikan agar terhindar dari Sengketa. Pasalnya, lonjakan harga tanah di Kabupaten Karawang diduga memicu gugatan kepemilikan yang dilayangkan ahli waris pemberi tanah wakaf.
“Ada kejadian contohnya ada tanah di Tanjungpura, pemiliknya mewakafkan tanah ini untuk dijadikan masjid namun keluarganya yang ditinggalkan menggugat untuk menjualnya, padahal mereka tak ada sertifikat sama sekali,” kata Ketua Dewan Keluarga Masjid Al Amal Pemkab Karawang, yang juga merupakan tokoh masyarakat Sultan Muhammad Al Hasani di masjid Pemda Karawang, Jumat (27/5)
Padahal kata Sultan , pihak keluarga ahli waris tersebut tak memiliki surat kepemilikan tanah apapun. “Yang kasihan kan yang sudah meninggal mau beramal malah kini tanah wakafnya menjadi tak berguna,” katanya.
Sultan juga mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang agar nantinya sertifikasi bisa melalui DKM Masjid Al Amal. “Diharapkan semua masjid buat sertifikasi kepemilikan, karena banyak masjid yang berpotensi digugat di Kabupaten Karawang,” katanya.
Menurut Sultan, sebelumnya tak pernah ada masjid atau tanah yang diwakafkan digugat pihak ahli waris.Namun, belakangan mulai marak setelah harga tanah di Kabupaten Karawang naik secara sporadis.
“Meski wasiat orangtua mereka untuk beramal, tapi kalau liat harga tanah keluarga bisa kalap dan ingin menjualnya,” katanya.
Oleh karenanya kata Sultan diharapkan semua tanah wakaf yang akan dibangun masjid segera disertifikasikan agar memiliki kekuatan hukum jika digugat. (fat)
