KARAWANG, Spirit – Warga Desa Sumurgede Kecamatan Cilamaya Kulon dan Desa Bengle Kecamatan Majalaya sambangi kantor Pemkab Karawang karena dianggap tidak kunjung mengambil sikap setelah proses hukum warga (penggugat) dimenangkan PTUN dan PK tergugat 2 (Pemkab) ditolak Mahkamah Agung terkait hasil pilkades tahun 2012 di 3 desa yang ada di Karawang.
“Putusan Inkrah sudah turun. Harusnya putusan hukum harus dijungjung setinggi-tingginya. Dalam hal ini mencabut SK tiga Kepala Desa tergugat,” ungkap tokoh masyarakat Desa Bengle,Ota Sutisna.
Penggugat dari Desa Sumurgede , Dedi, mengatakan warga di 3 desa tersebut sudah mengetahui hasil putusan hukum dimenangkan oleh penggugat, dan warga sudah sangat menerima keputusan tersebut. Ia mengharapkan perjuangan yang telah dilakukan bisa mendapatkan hasil, yakni Bupati mencabut SK Kepala desa yang sedang menjabat dan segara memilih pejabat sementara atau Pjs.
“Dilapangan sudah kondusif. Putusan hukum sudah jelas. Tinggal sikap dari Pemerintah, pilkades ulang biar nanti 2017. Yang penting kades saat ini segera dicabut SK nya” ungkapnya.
Pada kesempatan itu warga sempat melakukan hearing dengan Kabag Hukum pemkab Karawang Kiki Sobari. Merasa belum mendapatkan jawaban yang jelas dan terkesan dilempar-lempar, warga langsung mendatangi kantor Sekertariat Daerah (sekda) Pemkab Karawang.
Sekda Karawang Teddy Rusfendi mengatakan akan segera mendesak Bupati Karawang Cellica Nurchadianna agar segera mengambil sikap terkait kasus tersebut karena putusan hukum sudah keluar dan dimenangkan oleh penggugat.
“Minimal kalau upaya saya gagal, langkah terakhir saya akan meminta Ibu Bupati duduk bersama dengan warga Warga 3 desa, Forum BPD, Apdesi, dan stakeholder SKPD yang terkait “ ungkapnya. (Mhs)
