Jejen Tuntut Pemkab Patuhi Putusan PTUN

KARAWANG, Spirit – Kasus gugatan Pilkades Situdam belum juga ditanggapi serius oleh Pemda Karawang. Padalah hasil persidangan, menyatakan bahwa Pemda diminta segera mencabut SK Kepala Desa Situdam yang saat ini dijabat Iwan Kurniawan, dan mengangkat Jejen sebagai Kepala Desa Situdam, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang periode 2012 – 2018.
Penggugat,Jejen,mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih berharap Pemkab segera melaksanakan hasil putusan PTUN, untuk memberhentikan Iwan Kurniawan dan mengangkat dirinya. Namun, pihaknya tidak ingin meneruskan sisa jabatan dari pemberhentian Iwan Kurniawan, tetapi kembali menjabat 6 tahun kedepan sebagai Kepada Desa Situdam.

“Saya sudah mengikuti mediasi yang dilakukan diruang rapat Sekda, yang dipimpin langsung Sekda Teddy Rusfendi Sutisna bersama Kabag Hukum Kiki Sobari. Saya meyakini mereka adalah orang yang paham hukum, tetapi kenapa tetap saja seolah saya diulur-ulur waktu yang tidak ada kejelasannya hingga saat ini,” kata Jejen.

Jejen, menceritakan, sebelumnya terjadi dugaan kecurangan yang dilakukan oleh panitia penyelenggara pemilihan Kepala Desa. Pasalnya, ketika selesai penghitungan suara, pihaknya sudah menandatangani surat pernyataan hasil suara dengan perolehan suara yang menyatakan pihaknya sebagai pemenang dalam Pilkades saat itu.

Ternyata, kata Jejen, secara tiba-tiba suara yang telah disepakati bersama dan ditandatangani oleh masing-masing calon, berubah dan tidak sesuai dengan apa yang seharusnya. Sehingga ia bersama massa pendukung kembali lagi mencari panitia penyelenggara hingga ke Kecamatan.

“Seharusnya saat itu Pemerintah Daerah tidak melaksanakan pelantikan terlebih dahulu, karenanya kami menganggap Peraturan Daerah lemah, akhirnya kami mengajukan gugatan ke Pengadilan,” ujarnya, Selasa (17/5).

Dikatakan jejen, setelah di sidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, pihak panitia tersebut mengakui kecurangan yang dilakukannya itu. Akhirnya pihak Jejen sebagai penggugat memenangkan persidangan PTUN.

“Bahkan pihak tergugat, Bupati dan Iwan Kurniawan sempat mengajukan banding ke PTUN Pusat Jakarta dan Kasasi ke Mahkamah Agung, namun semua langkah tergugat tersebut tetap dikalahkan,” ungkapnya. (zuh)

Penggugat, Jejen, menceritakan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh panitia penyelenggara pemilihan Kepala Desa. Pasalnya, ketika selesai penghitungan suara, pihaknya sudah menandatangani surat pernyataan hasil suara dengan perolehan suara yang menyatakan pihaknya sebagai pemenang dalam Pilkades saat itu.

Ternyata, kata Jejen, secara tiba-tiba suara yang telah disepakati bersama dan ditandatangani oleh masing-masing calon, berubah dan tidak sesuai dengan apa yang seharusnya. Sehingga ia bersama massa pendukung kembali lagi mencari panitia penyelenggara hingga ke Kecamatan.

PENGGUGAT – Jejen saat menunjukan putusan hasil persidangan gugatan Pilkades Situdam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *