DPRD Agendakan Hearing Soal Pasar Cikampek 1

KARAWANG, Spirit

Dalam waktu dekat Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang mengagendakan hearing terkait kisruh pengelolaan Pasar Cikampek 1. Namun, hearing yang dilakukan tidak langsung menghadirkan pihak eksternal.

“Dalam hearing pertama kami akan bahas secara internal, setelah itu baru akan melibatkan perusahaan yang bersangkutan,” tandas Ketua Komisi B, Danu Hamidi kepada Spirit Jawa Barat, Kamis (21/4).

Hal senada diungkapkan anggota Komisi B, Mulya Safari. Dirinya mendesak, agar persoalan kisruh Pasar Cikampek 1 untuk segera dituntaskan. Hal itu, kata dia, karena masih banyak pekerjaan lain yang dinilainya cukup penting. “Kebetulan minggu depan Pansus Ranperda tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern sudah mau dibahas. Nanti diuapayakan untuk dibahas juga persoalan itu (Pasar Cikampek 1, red), “ ungkapnya.

Mulya menandaskan, pentingnya mengakhiri kisruh Pasar Cikampek 1 berakibat pada resahnya pedagang. Pasalnya, pedagang saat ini kata dia mengaku bingung untuk melakukan pembayaran kios yang ditempatinya. “Pasti pedagang bingung, kemana dia akan membayar. Jadi kalau bisa segera diakhiri persoalan itu,” imbuh politisi Parati Bulan Bintang ini.

Diketahui, kisruh Pasar Cikampek 1 didasari adanya “rebutan” pengelolaan antara Pengelola lama, PT Aditya Laksana Sejahtera (ALS) dan penggantinya yang ditetapkan Pemkab Karawang pada tanggal 8 Maret 2016, Pt Celebes Natural Propertindo.

Menurut Dirut PT ALS, Henny Hadade, pihaknya merasa masih mempunyai hak pengelolaan kios dan lapak berdasarkan kesepakatan yang dilakukan tanggal 10 Maret 2016. “Dalam perjanjian tersebut sudah sangat jelas bahwa yang diserahkan pengelolaanya kepada PT CNP adalah bangunan toilet lantai 3, fasum dan fasos. Bukan lapak sama kios. Tapi saat ini anehnya PT CNP mengklaim bahwa pengeloaan Pasar Cikampek 1 Karawang itu semuanya oleh dia. Jadi sebenarnya ada apa dengan Pemda Karawang dan PT CNP,” paparnya.

Namun, hal itu berbeda dengan pernyataan Pemkab Karawang. “Masa ada 2 kelompok berbeda yang mengelola keseluruhan pasar,” ungkap Sekda, Teddy Rusfendi Sutisna.

Terlebih lagi, kata dia, PT ALS masih mempunyai tunggakan hutang sebesar Rp 700 juta ke Pemkab Karawang sehingga IMB tidak diberikan PT ALS.

Sementara PT CNP meyakini, dengan ditetapkannya sebagai pengelola baru, pihaknya merasa berhak melakukan pengelolaan seluruhnya, sehingga SHGB akan diberikan kepada PT CNP. “Para pedagang tidak usah bingung dan ketakutan tentang SHGB, yang jelas pedagang yang sudah lunas tinggal membawa bukti pelunasan dari PT ALS ataupun BPR ke PT CNP dan nantinya SHGB akan diurus oleh PT CNP. Sampai saat ini SHGB belum diberikan oleh pemkab kepada kami PT CNP, karena semuanya masih dalam proses,” tutur Kepala Proyek PT CNP, Dadang Heru. (cr1,top)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *