Debt Kolektor Tewas Dibunuh Depan Anak-Istri

HL
JENAZAH Voy Nofrizal hendak disemayamkan dari RSUD menuju kediamannya

KARAWANG, Spirit

Aksi  pembunuhan  sadis  menimpa Voy Nofrizal (38), warga Desa Pangulah Utara Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang, Rabu (13/1) malam. Korban tewas  di depan istri dan anaknya  setelah di keroyok lima orang yang mendatangi korban di rumahnya. Peristiwa pembunuhan ini terjadi ketika korban sedang duduk di teras rumah di Perum Bumi Kota Baru Indah Blok F 2 No 11 didatangi pelaku, pada pukul 23:00 WIB. Korban yang sempat terlibat cekcok dengan salah seorang pelaku berinisial HM alias AU langsung diserang dengan celurit.

Korban, yang merupakan pegawai Leasing sebagai debt colector, itu sempat melawan, tapi karena dikeroyok membuat korban tidak berdaya dan menderita luka bacok di bagian kepala sebelah kiri dan pinggang sebelah kanan. Kejadian ini disaksikan istri dan anak korban yang mendengar ada keributan di teras rumah.

Melihat korbannya roboh pelaku langsung melarikan diri dengan menggunakan motor bebek. Sejumlah warga yang mendengar teriakan istri korban langsung berdatangan. Akhirnya warga membawa pelaku ke rumas sakit Puri Asih, tapi korban tidak dapat tertolong dan tewas saat dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Sementara itu adik korban, Diki berharap pihak kepolisian dapat menangkap semua pelaku yang membunuh kakaknya. Pelaku sebelum membunuh korban sudah merencanakan terlebih dahulu sebelum menjalankan aksinya.

Hal itu dibuktikan dengan senjata yang dibawa pelaku saat mendatangi korban. Selain itu di tempat kejadian ditemukan pecahan botol minuman dan serpihan batu bata.

Kapolsek Kota Baru, IPDA Asep Nugraha, mengatakan saat ini polisi masih menyelidiki lebih dalam motif kasus pembunuhan tersebut. Pihaknya masih periksa sejumlah saksi dan mengumpulkan data dari tempat kejadian.

“Kita belum bisa menyimpulkan banyak karena masih melakukan pemeriksaan. Adapun barang bukti yang didapat, celurit yang dibawa oleh pelaku dan pecahan kaca. Kemungkinan pelaku dikenakan sanksi pasal 170 ayat (3) KUHP,” ujarnya kepada Spirit, Kamis (14/1).

Sementara Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Doni Satria Wicaksono, menambahkan, para pelaku yang sudah dikenali saat ini sedang diburu oleh tim antibandit Polres Karawang.(cr2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *