KARAWANG, Spirit – Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat dan pedagang Pasar Telagasari, Kecamatan Telagasari, untuk membahas rencana revitalisasi pasar yang berstatus aset desa, Senin (5/10/2026).

Dalam pembahasan tersebut, status kepemilikan pasar menjadi salah satu poin penting yang perlu diperhatikan sebelum rencana revitalisasi direalisasikan. Pemerintah desa bersama para pedagang diharapkan dapat mencari solusi dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Karawang, Nurhadi, mengatakan revitalisasi dapat dilakukan apabila memang dibutuhkan, sepanjang tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.
“Apabila secara urgensi dibutuhkan untuk segera dilakukan revitalisasi, itu sah-sah saja, asal tidak menyalahi aturan yang sudah ada,” kata Nurhadi.
Menurutnya, karena Pasar Telagasari merupakan aset desa, kewenangan terkait pengelolaannya perlu menjadi perhatian dalam menentukan langkah selanjutnya. Karena itu, pemerintah desa dan para pedagang perlu membangun kesepahaman agar rencana revitalisasi tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Nurhadi berharap seluruh pihak dapat mengedepankan kepentingan masyarakat dalam mencari jalan keluar terbaik atas rencana tersebut.
“Sebagai pimpinan Komisi II, saya hanya bisa berharap pihak desa dan para pedagang Pasar Telagasari dapat menemukan solusi yang terbaik untuk seluruh masyarakat Telagasari,” ujarnya.
Ia menegaskan, rencana revitalisasi perlu dibahas secara matang dengan mempertimbangkan status aset, ketentuan yang berlaku, serta kepentingan masyarakat dan pedagang yang menggantungkan penghidupan di pasar tersebut. (red)
