KARAWANG, Spirit — Kepolisian terus memperkuat langkah pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di tengah masyarakat. Polsek Rengasdengklok mengingatkan warga agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan ke luar negeri yang disampaikan agen atau sponsor tanpa izin resmi.
Sosialisasi dan imbauan tersebut dilaksanakan jajaran Polsek Rengasdengklok pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 11.05 WIB, menyasar warga Perum Pesona Kalangsuria, Desa Kalangsuria, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.
Kapolresta Karawang Kombes Pol. Mario Prahatinto, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Rengasdengklok Kompol H. Edi Karyadi, menegaskan bahwa masyarakat harus lebih waspada terhadap berbagai modus perekrutan tenaga kerja yang berujung pada perdagangan manusia.
Menurutnya, tawaran pekerjaan dengan iming-iming penghasilan tinggi, proses keberangkatan cepat, maupun janji kehidupan yang lebih baik di luar negeri tidak boleh langsung dipercaya tanpa memastikan legalitas pihak yang menawarkan pekerjaan.
“Masyarakat kami imbau agar tidak mudah terbujuk rayu agen atau sponsor yang tidak memiliki izin, khususnya yang menawarkan dan menjanjikan pekerjaan di luar negeri,” tegas Kompol H. Edi Karyadi.
Ia menambahkan, kewaspadaan masyarakat menjadi salah satu benteng penting dalam mencegah terjadinya TPPO. Warga diminta memastikan identitas, legalitas perusahaan atau agen, serta prosedur resmi sebelum menerima tawaran bekerja ke luar negeri.
Polisi juga mengingatkan agar masyarakat tidak menyerahkan dokumen penting kepada pihak yang tidak jelas, apalagi jika proses perekrutan dilakukan secara tertutup, tanpa kontrak kerja yang sah, atau melalui jalur keberangkatan yang tidak sesuai ketentuan.
“Jangan hanya melihat besarnya gaji atau janji keberangkatan. Pastikan seluruh prosesnya legal dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Kegiatan yang dilakukan Bhabinkamtibmas Aipda Priyo Yuli K. dan Bripka Fajar L. tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya TPPO sekaligus mempersempit ruang gerak pihak-pihak yang memanfaatkan kerentanan warga untuk kepentingan perdagangan manusia.
Polsek Rengasdengklok menegaskan, pencegahan TPPO tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Masyarakat juga memiliki peran penting dengan bersikap kritis terhadap setiap tawaran pekerjaan yang dinilai mencurigakan serta segera melaporkan dugaan perekrutan ilegal kepada kepolisian. (rls)
