Mekanisme Pemilihan BPD Kampungsawah Disorot: Musdus Gantikan Musyawarah RT, Ketua Panitia Masuk DPT

KARAWANG, Spirit – Dugaan pengabaian terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Karawang Nomor 24 Tahun 2026 mencuat dalam pelaksanaan Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta. Dalam audiensi yang digelar Rabu (29/7/2026) malam, terungkap sedikitnya dua persoalan mendasar, yakni tahapan musyawarah tingkat RT yang diduga tidak dilaksanakan dan masuknya Ketua Panitia Pengisian BPD ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) meski tidak diatur dalam regulasi.

Fakta tersebut mengemuka setelah warga Desa Kampungsawah, Ahmad Yusup Tohiri, mempertanyakan langsung mekanisme yang ditempuh panitia. Menurutnya, jawaban yang disampaikan dalam audiensi justru memperkuat dugaan bahwa sejumlah tahapan tidak dijalankan sesuai ketentuan Perbup.

Yusup menjelaskan, Pasal 27 dan Pasal 28 Perbup Karawang Nomor 24 Tahun 2026 secara jelas mengatur penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT) unsur keterwakilan masyarakat dilakukan melalui musyawarah di tingkat RT. Namun, panitia justru melaksanakan musyawarah tingkat dusun (Musdus) dengan menghadirkan kepala dusun, RT, RW, Linmas dan wakil calon anggota BPD.

“Panitia mengakui musyawarah RT tidak dilaksanakan karena alasan keterbatasan waktu. Padahal tahapan yang sudah diperintahkan dalam Perbup tidak bisa dihapus hanya karena alasan teknis,” kata Yusup.

Menurutnya, perubahan mekanisme tersebut bukan sekadar persoalan administratif, tetapi berpotensi menghilangkan hak masyarakat untuk terlibat dalam proses penetapan daftar pemilih sekaligus mengurangi transparansi dan kepastian hukum.

Tak hanya itu, Yusup juga mempertanyakan asal-usul nama-nama yang masuk ke dalam DPS hingga akhirnya ditetapkan menjadi DPT.

“Dasar penetapan nama-nama itu apa? Apakah berasal dari usulan RT, RW atau Kepala Dusun? Semua tahapan seharusnya memiliki berita acara dan dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Sorotan lain yang tak kalah serius adalah masuknya Ketua Panitia Pengisian Anggota BPD sebagai pemilih dari unsur tokoh pemuda. Dalam audiensi, panitia disebut beralasan tidak ada aturan yang melarang sehingga hal tersebut diputuskan berdasarkan kesepakatan.

Bagi Yusup, alasan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Sebab, jika memang didasarkan pada kesepakatan, mengapa hanya Ketua Panitia yang dimasukkan ke dalam DPT sementara anggota panitia lainnya tidak.

“Perbup tidak mengatur ketua panitia menjadi pemilih. Kalau alasannya kesepakatan, mengapa perlakuannya tidak sama terhadap panitia lainnya. Kondisi ini berpotensi menimbulkan persepsi adanya konflik kepentingan dan mengganggu independensi penyelenggara,” tegasnya.

Atas dasar itu, Yusup meminta daftar pemilih unsur keterwakilan masyarakat, khususnya di Dusun Campea, dievaluasi dan disusun ulang melalui mekanisme musyawarah RT sesuai ketentuan Perbup.

Dalam audiensi tersebut, Yusup juga menyoroti dugaan ketidakkonsistenan panitia dalam menerapkan syarat domisili calon anggota BPD.

Ia mengungkapkan, seorang warga dicoret dari daftar pemilih karena tidak lagi berdomisili di Dusun Pasar. Namun, di sisi lain, seorang calon anggota BPD dari Dusun Campea tetap dinyatakan memenuhi syarat meski diketahui telah bertempat tinggal di desa lain dengan alasan masih memiliki KTP Desa Kampungsawah.

“Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 mengatur calon anggota BPD wajib bertempat tinggal di wilayah pemilihannya. Kalau pemilih bisa dicoret karena tidak berdomisili, maka aturan yang sama semestinya diberlakukan terhadap calon anggota BPD. Jangan sampai ada standar yang berbeda,” katanya.

Yusup mengaku sebelumnya telah memperoleh penjelasan dari Kasi Pemerintahan Kecamatan Jayakerta yang menyebut calon anggota BPD yang tidak lagi bertempat tinggal di wilayah pemilihannya seharusnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Usai audiensi, ia meminta panitia menyerahkan notulen rapat, berita acara setiap tahapan, daftar pemilih, serta tata tertib pengisian anggota BPD yang menurutnya belum pernah dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.

Apabila tidak dilakukan evaluasi menyeluruh, Yusup menegaskan akan membawa persoalan tersebut ke Pemerintah Kecamatan Jayakerta hingga mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Karawang agar seluruh proses pengisian anggota BPD Desa Kampungsawah diperiksa secara terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Audiensi tersebut dihadiri Kepala Desa Kampungsawah Dede Sunarya, Ketua BPD Komarudin beserta anggota, Ketua Panitia Pengisian Anggota BPD Engkos Kosasih bersama jajaran panitia, Ketua Gapoktan Desa Kampungsawah Arip Munawir, Ketua Forum Pemuda Jayakerta Bersatu (FPJB) Fuad Hasan, para wakil calon anggota BPD, serta sejumlah pemuda Dusun Campea. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *