Kasus Layla Rizky VS Sukarya WK Naik Status jadi LP, AKPERSI Jabar Desak Polres Metro Bekasi Usut Tuntas Secara Profesional

BEKASI, SpiritSukarya WK kini resmi berstatus terlapor dalam perkara yang telah ditingkatkan menjadi Laporan Polisi (LP) di Polres Metro Bekasi. Kasus yang dilaporkan Layla Rizky itu sebelumnya masih ditangani dalam bentuk Laporan Pengaduan (Lapdu), namun kini memasuki tahap penyelidikan resmi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Peningkatan status perkara tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/1687/VII/2026/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya tertanggal 27 Juli 2026. Dengan terbitnya LP, penyidik memiliki dasar hukum untuk menindaklanjuti perkara melalui serangkaian proses penyelidikan.

Pelapor, Layla Rizky menyambut positif langkah Polres Metro Bekasi yang dinilainya telah menjalankan proses penanganan perkara sesuai prosedur. Ia menilai perubahan status dari Lapdu menjadi Laporan Polisi merupakan bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporannya.

“Saya berharap proses hukum ini dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan. Saya percaya penyidik akan bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” ujar Layla.

Berdasarkan STPL, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana menghancurkan atau merusak barang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 521 ayat (1), Pasal 448, dan/atau Pasal 257. Peristiwa yang dilaporkan terjadi di wilayah Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi.

Dengan naiknya status perkara menjadi Laporan Polisi, penyidik kini dapat memanggil para saksi, mengumpulkan alat bukti, serta mendalami seluruh fakta hukum yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Ketua DPD Jawa Barat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Ahmad Syarifudin, menegaskan bahwa peningkatan status perkara menjadi LP merupakan bukti setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam memperoleh kepastian hukum.

Menurutnya, langkah Polres Metro Bekasi patut diapresiasi karena telah menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai prosedur. Namun, proses hukum tidak boleh berhenti pada penerbitan LP semata.

“Kami mengapresiasi Polres Metro Bekasi yang telah meningkatkan status perkara ini menjadi Laporan Polisi. Ini menunjukkan laporan masyarakat diproses sesuai mekanisme hukum. Selanjutnya, kami meminta penyidik bekerja profesional, objektif, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi. Penegakan hukum harus berdiri di atas fakta, bukan tekanan maupun kepentingan tertentu,” tegas Ahmad Syarifudin.

Ia memastikan AKPERSI Jawa Barat akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas sebagai bentuk komitmen organisasi dalam mendorong tegaknya supremasi hukum.

“AKPERSI tidak akan mencampuri kewenangan penyidik. Namun kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. Siapa pun harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada perlakuan istimewa ataupun diskriminasi dalam penegakan hukum,” lanjutnya.

Ahmad juga mengimbau seluruh pihak agar tidak menggiring opini yang berpotensi mengganggu proses penyelidikan. Ia meminta masyarakat memberikan ruang kepada penyidik untuk mengungkap fakta-fakta hukum secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik Polres Metro Bekasi belum menetapkan tersangka maupun menyimpulkan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana. Seluruh proses selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan saksi, alat bukti, dan pendalaman yang dilakukan penyidik. (rls/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *